Dark/Light Mode

Jokowi Ingin Tuntaskan Soal Ijazah di Pengadilan

Sabtu, 31 Januari 2026 08:21 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/25), untuk membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Presiden ke-7 RI Jokowi saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/25), untuk membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Jokowi ingin menuntaskan masalah ijazahnya di pengadilan. Harapannya, agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka.

Jokowi sebenarnya tidak menyimpan dendam pada orang-orang yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya. Dia pun membuka peluang memaafkan orang-orang tersebut. Namun, agar masalah ini tuntas, maka harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Pintu maaf selalu terbuka, tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” kata Jokowi, saat ditemui wartawan, di kediamannya, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026).

Baca juga : Siapa Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Atau Jeffrie Geovanie?

Jokowi sebelumnya sudah berdamai dengan dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal itu dilakukan setelah Eggi dan Damai bersilaturahmi ke Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026). Sekitar sepekan kemudian, status tersangka Eggi dan Damai pun dicabut. Sedangkan untuk para tersangka lain, kasusnya terus berlanjut.

Jokowi menegaskan, maaf bersifat personal. Sementara, proses hukum merupakan ranah institusional yang tidak bisa dihentikan begitu saja. “Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan, tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” ujar ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ini.

Menurut Jokowi, proses hukum harus berlanjut hingga persidangan. Baginya, pengadilan menjadi forum yang tepat untuk membuka seluruh bukti terkait keabsahan ijazahnya.

Baca juga : Selama Ramadan, Tetap Diberikan: Ada MBG Reguler, Ada Makanan Kering

“Memang harus sampai ke pengadilan. Karena, kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” tandasnya.

Kasus tudingan ijazah palsu ini telah ditangani Polda Metro Jaya sejak 2025. Pada November 2025, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan M Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi elektronik yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Baca juga : Airlangga & Purbaya Turun Tangan Tenangkan Pasar

Dengan dicabutnya status tersangka bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini tersangkanya tinggal enam. Proses hukum pun terus berlanjut. Berkas perkara untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara, pemberkasan perkara tiga tersangka lainnya, yakni Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, masih bergulir di Polda Metro Jaya. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 22 Januari 2026.

Jika berkas mereka dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Lagi dalam penyusunan, jika sudah lengkap segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.