Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC). Dengan penerbitan red notice tersebut, saudagar minyak dan gas itu kini resmi menyandang status buronan internasional.
Keberadaan buron kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 tersebut, juga telah diketahui.
“Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” ungkap Sekretaris National Central Bureau-Interpol (NCB) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca juga : Diwarnai Aksi Kericuhan, Musda Golkar Sumut Berlangsung Aklamasi
Red notice tersebut, kata Untung, sudah disebar ke 196 negara anggota interpol. Dia memastikan, penerbitan red notice akan membatasi ruang gerak MRC. Sebab, MRC hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia. “Tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” imbuhnya.
Keberadaan MRC sendiri, menurut Untung, sudah diketahui. Diungkapkannya, saudagar minyak dan gas itu ada di salah satu negara anggota Interpol.
“Sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak. Tim sudah berangkat ke negara tersebut,” tutur Untung yang didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.
Baca juga : Dianggap Sebagai Kawan Politik, PAN Siap Sambut PSI Masuk Senayan 2029
Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penangkapan. “Kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut,” imbuhnya.
Permintaan red notice untuk tersangka Riza Chalid telah diajukan Polri sejak September 2025. Namun, Interpol baru menerbitkan red notice tersebut pada bulan Januari 2026.
Terkait lamanya proses penerbitan red notice itu, Kabag Jatinter Polri, Kombes Ricky Purnama menuturkan, ada mekanisme yang harus dilakukan oleh kantor pusat Interpol di Lyon sebelum red notice terbit.
Baca juga : BTN Expo Lahirkan 58 Inovator Visioner
Pandangan sistem hukum yang berbeda-beda di setiap negara menjadi penghambat. Salah satunya terkait kerugian negara.
Ricky mengungkapkan, persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air, harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya