Dark/Light Mode

Sekjen ABP: Isu Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS Menyesatkan

Senin, 23 Februari 2026 19:01 WIB
Foto: Khairizal Anwar/RM.
Foto: Khairizal Anwar/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Arus Bawah Prabowo (ABP) Ary Nugroho menyayangkan munculnya narasi yang menggiring opini publik tanpa basis fakta terkait isu pengecualian sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS).

Ia menilai, isu tersebut menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem jaminan produk halal nasional.

“Jangan bangun opini liar seolah-olah ada perlakuan istimewa untuk produk negara tertentu. Itu tidak benar dan tidak sesuai fakta. Regulasi kita jelas dan tegas,” ujar Ary, Senin (23/2/2026).

Ary menegaskan, isu tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat menciptakan kegaduhan serta merugikan konsumen dan pelaku usaha yang patuh pada aturan.

“Kita bicara soal kepastian hukum dan kedaulatan regulasi. Jangan dipelintir seakan-akan ada kompromi,” tegasnya.

Baca juga : Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Makanan dari Amerika

Ia mengajak politisi, pengamat, dan aktivis menyampaikan pandangan berbasis data dan regulasi, bukan asumsi.

“Jangan bangun narasi yang justru melemahkan sistem yang sedang kita perkuat bersama,” pungkas Ary.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal merupakan mandat undang-undang yang berlaku bagi semua produk dalam kategori wajib halal, tanpa diskriminasi asal negara. Ia menegaskan kedaulatan regulasi Indonesia tidak bisa ditawar.

Ary juga menyoroti pentingnya literasi publik dalam memahami mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA).

Ia menjelaskan pengakuan terhadap lembaga halal luar negeri bukan bentuk pelonggaran, melainkan penyetaraan standar yang tetap berada dalam kendali otoritas nasional.

Baca juga : Singgih Januratmoko: Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan Nasional

Indonesia mengakui sejumlah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) berbasis di AS, seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America.

Namun, pengakuan tersebut dilakukan melalui evaluasi resmi dan tetap berada di bawah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk AS. Produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mencantumkan label halal sesuai ketentuan Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah juga memastikan kebijakan perdagangan dengan AS tidak menghapus kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun aturan perlindungan konsumen.

Baca juga : Program MBG Memenuhi Standar Keamanan Tinggi

Senada, Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal AS.

Produk yang mengandung unsur nonhalal wajib mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas untuk melindungi konsumen.

Ia menambahkan produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal AS tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk prinsip good manufacturing practice serta keterbukaan informasi kandungan produk.

Pemerintah dan DPR menegaskan sertifikasi halal tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepastian hukum di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.