Dark/Light Mode

Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Makanan dari Amerika

Senin, 23 Februari 2026 08:35 WIB
Ilustrasi pemeriksaan sertfikat halal produk makaman asal Amerika Serikat. (Gambar dibuat dengan ChatGPT)
Ilustrasi pemeriksaan sertfikat halal produk makaman asal Amerika Serikat. (Gambar dibuat dengan ChatGPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk seluruh produk makanan asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait isi Perjanjian Datang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) RI-AS yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menepis informasi yang menyebutkan, ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk Indonesia. Termasuk makanan dan minuman.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” tegasnya, dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Baca juga : Tembus 50 Ribu/Kg, Giliran Ayam yang Harganya Naik

Dalam perjanjian dagang tersebut, makanan termasuk dalam 99 persen produk Amerika yang masuk ke Indonesia dengan tarif 0 persen. Industri dan pasar halal di Indonesia terus tumbuh signifikan. Karena itu, Pemerintah tetap memastikan perlindungan konsumen melalui kewajiban sertifikasi halal. 

Haryo melanjutkan, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika. Melalui skema ini, label halal yang diterbitkan lembaga di AS dapat diakui di Indonesia selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” jelasnya.

Baca juga : BGN Soal Mitra SPPG: “Kita Tidak Melihat Latar Belakang Partainya”

Mengenai makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal, lanjutnya, wajib diberi keterangan non-halal. “Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” terangnya.

Dalam Pasal 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Perjanjian Datang, Indonesia memang memberikan relaksasi untuk produk asal AS yang masuk ke pasar dalam negeri, yaitu tidak lagi tidak lagi mewajibkan sertifikasi halal. Namun, relaksasi ini hanya mencakup kosmetik, alat kesehatan dan barang industri lain. Makanan dan minuman tidak termasuk dalam relaksasi ini.

Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lain asal AS, Pemerintah memastikan, akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Baca juga : Kalau AS Dan Iran Perang, Apa Dampaknya Ke Kita?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menegaskan, sertifikasi halal bagi Indonesia sangat penting. Sebab, Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Mendapatkan produk halal adalah hal warga negara Indonesia. 

Singgih menerangkan, Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi. “Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” terangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.