Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Propindo Minta Polisi Lindungi Advokat Usai Dugaan Penusukan di Tangerang
Selasa, 24 Februari 2026 21:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, menanggapi video viral dugaan penusukan yang disebut melibatkan penagih utang alias debt collector (DC) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ia meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan maksimal bagi profesi advokat serta menindak tegas pelaku kekerasan.
Heikal menyatakan, pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kronologi peristiwa. Namun, ia menegaskan bahwa profesi advokat wajib mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
“Polri sebagai aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan hukum kepada advokat dan menindak tegas pelaku kekerasan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Baca juga : Program Bejo Anti Angin Spot Ramaikan Ramadan di Ratusan Kota
Menurut Heikal, profesi advokat memiliki peran mulia dalam penegakan hukum dan merupakan salah satu pilar penegak hukum (catur wangsa) yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan.
Oleh karena itu, tidak sewajarnya advokat menjadi korban tindakan pidana kekerasan seperti penusukan.
Ia mengutip Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, jasa hukum yang diberikan advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta tindakan hukum lain demi kepentingan klien.
Baca juga : Paul Munster Puji Adaptasi Pemain Baru Bhayangkara FC
Heikal juga menilai masyarakat semakin resah dengan praktik penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector, terlebih jika disertai kekerasan yang berpotensi menghilangkan nyawa.
“Atas nama organisasi profesi advokat, Propindo meminta Polri menindak tegas pelaku penusukan, termasuk perusahaan leasing yang memberi kuasa kepada pihak ketiga atau debt collector,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku dugaan penusukan dapat dijerat pasal penganiayaan berat atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara berat, bahkan hingga 20 tahun atau lebih, untuk memberikan efek jera.
Sejalan dengan program pemerintah dalam penegakan hukum, Heikal menekankan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjamin keamanan profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Baca juga : Cek Endra Minta Pertamina Patra Niaga Siapkan Pasokan LPG 3 Kg Jelang Ramadan
“Jangan sampai kejadian serupa terulang. Dampaknya bisa memicu kemarahan publik dan berujung pada tindakan main hakim sendiri terhadap debt collector,” pungkas Heikal Safar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya