Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ribuan P3K Tidak Dapat THR, Bupati Kudus Imbau ASN Donasi Sukarela
Rabu, 25 Februari 2026 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan donasi secara sukarela, sebagai bentuk solidaritas internal.
Sam’ani menyatakan, kebijakan itu bukan keputusan sepihak dari Pemerintah Daerah, tapi konsekuensi dari regulasi nasional yang belum mengatur pemberian THR bagi P3K paruh waktu. Saat ini, ungkap dia, alokasi dana THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K penuh waktu.
“Secara aturan, PPPK paruh waktu memang tidak mendapatkan THR dari Pemerintah. Sebab itu, kami mengimbau teman-teman ASN yang menerima THR untuk berbagi secara sukarela,” ujarnya saat memimpin apel peringatan Hari Sampah Nasional di Lapangan Tennis Indoor Angga Sasana Kridha Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/2/2026).
Baca juga : Klaim Arif Dan Bijaksana, Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Sam’ani menambahkan, gerakan donasi itu dilandasi empati dan keikhlasan ASN, agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kudus dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dia menegaskan, donasi tidak boleh mengandung unsur paksaan dalam bentuk apa pun.
“Berapa pun nilainya, silakan. Tidak ada batasan. Yang penting ikhlas, tidak memaksa, dan dikoordinasikan secara baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” cetusnya.
Lebih lanjut, politisi PKB itu menjelaskan tentang mekanisme pengumpulan donasi bagi P3K paruh waktu. Dia meminta, pengumpulan donasi dilakukan melalui OPD, karena P3K paruh waktu tersebar di seluruh instansi pemerintah daerah.
Baca juga : BSI Bidik 1 Juta Nasabah Generasi Milenial & Gen Z
Sam’ani juga meminta masing-masing kepala OPD mengoordinasikan sekaligus menyalurkan donasi yang telah terkumpul kepada pegawai yang tidak menerima THR. Dia mengungkapkan, skema serupa pernah ia terapkan, saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus.
“Saat itu, donasi internal sangat efektif dalam menjaga kebersamaan dan solidaritas antarpegawai. Artinya, aksi donasi ini bukan hal baru, dan ini bentuk kepedulian agar tidak ada pegawai yang merasa ditinggalkan saat hari raya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Sholehah menyatakan, Pemkab Kudus telah mengalokasikan dana sebesar Rp 32,8 miliar untuk pembayaran THR ASN di tahun 2026. Dia memastikan anggaran sudah tersedia, namun proses pencairan masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Baca juga : Alarm Evaluasi Manajemen Keselamatan Dan Operasional
“Kesiapan anggaran merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang hari raya. Pelaksanaannya akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” cetusnya.
Berdasarkan data Pemkab Kudus, jumlah ASN di lingkungan Pemkab mencapai 6.741 orang, terdiri atas PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu. Seluruh ASN itu dipastikan menerima THR tahun 2026.
Sementara, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 2.606 orang. Mereka diangkat sejak Desember 2025 dan hingga kini belum masuk dalam skema penerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya