Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Ungkap Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Pemerasan Caperdes Pati
Kamis, 5 Maret 2026 18:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada upaya menghambat penyidikan perkara pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati.
Caranya, dengan mengondisikan keterangan sejumlah saksi dalam perkara yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka tersebut.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Baca juga : Pendapatan Negara Tumbuh Konsisten, Perbaikan Reformasi Penerimaan Tuai Hasil
Kedua saksi yang dimaksud adalah Noor Eva Khasanah selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor. Mereka telah diperiksa pada Rabu (4/3/2026).
"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tambahnya.
Karenanya, Budi mengimbau kepada para saksi lain agar kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat pemeriksaan.
Baca juga : KOI Dukung Menpora Usut Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lain ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Mereka sudah ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp 2,6 miliar.
Baca juga : Komnas Haji Minta KY Turunkan Tim Pemantau di Praperadilan Yaqut
KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Kabupaten Pati sendiri memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya