Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Pemerasan Caperdes
Jumat, 27 Februari 2026 20:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Riyoso, mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, pada Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
“Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) untuk mendukung proses penyidikan.
Baca juga : KPK Duga Kasi Intelijen P2 DJBC Terima Uang Terkait Pengurusan Cukai
KPK menyebut tidak menutup kemungkinan penyidikan akan dikembangkan apabila ditemukan bukti baru.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah memeriksa 12 saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran “Tim 8” yang diduga dibentuk oleh Sudewo untuk memeras para calon perangkat desa.
Para saksi yang diperiksa antara lain Riyoso; Anggota DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin; Ketua KPU Kabupaten Pati P. Supriyanto; Kepala Dinas Kominfo Sugiyono; Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra; Sekda Pati Teguh Widyatmoko.
Lalu, Kepala Dinas Permades Tri Hariyama; ASN Dinas Permades Siti Noor Aini alias Nunung; Kepala Bagian PBJ Sutikno; Kepala Desa Baleadi Suhardi; Kepala Desa Gadu Imam Sholikin; serta Ketua KSPPS Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.
Baca juga : Korek Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Telusuri Pembelian 4 Lahan Sawit
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan pengondisian proyek-proyek di Kabupaten Pati oleh Tim 8 atas perintah Sudewo, termasuk aspek perencanaan dan penganggaran pengisian perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026.
Penyidik juga mendalami komunikasi antara saksi dari DPRD dengan Sudewo, termasuk terkait isu pemakzulan yang sempat bergulir.
Berdasarkan temuan awal, Sudewo diduga membentuk Tim 8 untuk memeras para calon perangkat desa di sejumlah kecamatan di Pati.
Dugaan perencanaan pemerasan disebut telah dimulai sejak November 2025, memanfaatkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Sudewo; Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Baca juga : Geledah di Ciputat, KPK Sita Rp 5 M dalam 5 Koper, Terkait Kasus Impor DJBC
Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dengan delapan orang diamankan dan uang sebesar Rp 2,6 miliar disita sebagai barang bukti.
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya