Dark/Light Mode

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB

Selasa, 24 Februari 2026 19:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pinjam bendera dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan modus tersebut dari hasil pemeriksaan para saksi perkara ini, terkait praktik dugaan pengondisian pekerjaan di BJB.

"Salah satunya dengan modus pinjam bendera, sehingga pihak-pihak yang bisa masuk untuk mengerjakan proyek-proyek ataupun pekerjaan di BJB ini ya sudah ada pihak-pihak yang melakukan pengkondisian," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026) petang.

Karenanya, penyidik bakal menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pengkondisian tersebut.

Menurutnya, para saksi telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Termasuk sejumlah dokumen yang diperlukan.

"Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang," imbuhnya.

Adapun penyidik memeriksa dua orang saksi dalam perkara ini yang berasal dari perusahaan jasa penempatan iklan. Mereka yakni Suyoto dan Lavi yang merupakan pegawai PT BSC Advertising. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/2/2026).

Baca juga : Tak Berhenti di Importasi, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi Cukai di DJBC

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah menelusuri aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK di luar negeri. Termasuk, soal adanya penukaran uang hingga mencapai miliaran rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penyidik mendalami komunikasi yang dilakukan RK dengan pihak BJB, sehingga saat ini fokus pemeriksaan telah bergeser.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB atau klaster pertama.

"Jadi, selain kita fokus di klaster satu, terkait dengan dugaan penyimpangan, pengondisian dalam proses pengadaan iklan, penyidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara, dalam hal ini BPK," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) malam.

Kata Budi, untuk klaster kedua, penyidik menelusuri komunikasi RK ketika masih menjabat Gubernur Jabar dengan Bank BJB. Kemudian mendalami kegiatan-kegiatan RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," imbuhnya.

Budi memastikan, terkait adanya aktivitas RK di luar negeri pun tengah ditelusuri. Karenanya, KPK turut mendalami soal adanya penukaran uang yang dilakukan.

Baca juga : Advokat Ariyanto Juga Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO Korporasi

"Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," bebernya.

KPK juga mengungkapkan, terdapat sejumlah aset mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) yang ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karenanya, KPK bakal menelusurinya dan kembali memanggil RK.

"Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) malam.

Budi mengungkapkan, beberapa aset di antaranya berupa tempat usaha yang dimiliki RK. Sehingga kepemilikannya bakal didalami KPK, termasuk proses yang bersangkutan mendapatkan aset tersebut.

"Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat," tambah dia.

Budi membeberkan, satu di antaranya berupa kedai kopi. Aset ini sempat ditanyakan penyidik saat memanggik RK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan iklan Bank BJB pada Selasa (2/12/2025) lalu.

Sementara RK menyebut, pemanggilan dirinya oleh KPK sudah lama ditunggu. Dia ingin meluruskan sejumlah informasi sekaligus sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Baca juga : Diresmikan Maret, Taman Bendera Pusaka Diawasi 127 CCTV dan Buka 24 Jam

"Jadi pertama, saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," sebutnya usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah YR selaku mantan Dirut Bank BJB; pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial WH; IAD selaku pengendali perusahaan agensi PT AM dan agensi PT CKM; SUH selaku pengendali agensi CV BSCA dan PT WSBE; SJK selaku pengendali PT CKSB dan PT CKMB.

Divisi Corsec Bank BJB mengelola belanja beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 409 miliar untuk tahun 2021, 2022, dan semester I tahun 2023. Uang itu dipakai untuk pembiayaan iklan di media televisi (TV), cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam perusahaan agensi iklan yang dimaksud.

Rincian biaya iklan yang digelontorkan Bank BJB kepada masing-masing agensi yakni PT Cakrawala Kreasi Mandiri Bersama (CKMB) Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT Cipta Karya Mandiri (CKM) Rp 81 miliar, CV BSC Advertising (BSCA) Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Rp 49 miliar.

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.