Dark/Light Mode

Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Suap Pajak KPP Madya Jakut Segera Disidang

Jumat, 6 Maret 2026 21:04 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan dua tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kedua tersangkanya ialah Abdul Karim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya penyidik melimpahkannya (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Pasca tahap II ini, JPU selanjutnya memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di pengadilan negeri," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Diketahui, KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus suap yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

Baca juga : Eks Kajari HSU Ajukan Gugatan Praperadilan

Mereka ialah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Karim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ini berlangsung selama periode 2021–2026. Kasusnya terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023.

Mulanya, PT WP menyampaikan laporan wajib pajaknya untuk tahun 2023 tersebut pada September hingga Desember 2025. Petugas KPP Madya Jakut pun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

PT WP pun mengajukan beberapa kali sanggahan atas temuan petugas pajak tersebut. Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Waskon meminta agar perusahaan tambang nikel itu membayar pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.

Baca juga : Pemprov DKI Kebut Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Selatan

"All in dimaksud bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuhnya.

Alih-alih setuju, PT WP merasa keberatan. Mereka mengaku hanya sanggup membayar kekurangan pajaknya sejumlah Rp 4 miliar.

Lalu pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pembayaran yang disepakati sebesar Rp 15,7 miliar.

Jumlah itu turun Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan potensi pendapatan negara berkurang signifikan.

Demi memenuhi permintaan Agus, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan pada Desember 2025.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Madya Banjarmasin Akui Terima Suap

Jasa konsultasi dilakukan lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin yang merupakan konsultan pajak.

Setelah cair, dana sebesar Rp 4 miliar itu ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang inilah yang kemudian diserahkan Abdul Kadim kepada Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.