Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Madya Banjarmasin Akui Terima Suap
Kamis, 5 Februari 2026 22:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono mengakui atas penerimaan suapnya terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia berharap bisa berbuat baik di sisa umurnya.
"Ya, pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," kata Mulyono saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
"Itu aja, cukup," sambungnya, enggan mengomentari hal lainnya.
Baca juga : OTT Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka di KPK
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Mulyono. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perkara ini terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," beber pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Baca juga : OTT Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar
Asep mengungkapkan, dalam operasi senyap, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut merupakan besaran suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait restitusi pajak PT BKB.
Asep merincikan, uang sebesar Rp 1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius, Rp 300 juta dalam bentuk penyetoran oleh Mulyono untuk pembayaran down payment (DP) rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, dan Rp 20 juta lainnya yang digunakan Venasius.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya