Dark/Light Mode

Redam Massa Yaqut, Polisi Bersorban Disiagakan di Gedung KPK

Kamis, 12 Maret 2026 19:31 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah personel kepolisian bersorban dan mengenakan peci putih disiagakan di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

Mereka disiagakan untuk mengantisipasi potensi kericuhan saat ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengawal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditahan KPK.

Dari pantauan di lokasi, para personel polisi tersebut berbaris rapi menghadap massa Banser yang berkumpul di depan pintu masuk Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada.

Langkah pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif saat massa pendukung menyuarakan dukungan kepada Yaqut yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Ratusan anggota Banser diketahui telah berada di halaman Gedung KPK sejak Kamis sore. Mereka datang untuk memberikan dukungan serta mengawal proses pemeriksaan terhadap Yaqut.

Ketika Yaqut keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK pada Kamis malam, massa Banser langsung meneriakkan namanya secara berulang. “Gus Yaqut, Gus Yaqut, Gus Yaqut…,” teriak massa di depan gerbang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Protes Yaqut Ditahan, Banser Bakar Baju di Depan KPK

Sebagian massa juga meluapkan kekecewaan dengan membakar kaos hitam bertuliskan KPK. Meski demikian, orator dari mobil komando tetap mengimbau massa agar tetap tertib serta tidak terpancing provokasi.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut rampung diperiksa sekitar pukul 18.45 WIB dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

Saat keluar dari lantai dua gedung KPK, ia mengenakan rompi oranye dengan nomor 129 di bagian dada kanan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," tegas Yaqut, sebelum masuk ke mobil tahanan.

Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.05 WIB.

Ia didampingi tim penasihat hukum, salah satunya Melissa Anggraini. Saat tiba, ia mengenakan kemeja putih, jaket, dan peci hitam.

Baca juga : Revitalisasi 29 Sekolah Dorong Kebangkitan Pendidikan di Bireun

Kepada wartawan, Yaqut menyatakan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik serta membantah pernah meminta penundaan pemeriksaan.

“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK, Bismillah. Nggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan),” ujarnya.

Namun ia tidak menjawab secara tegas ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap dirinya. “Tanya diri mas sendiri,” selorohnya.

Pemanggilan tersebut dilakukan seharu setelah hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangkanya.

Dalam putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang sah.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024.

Kuota tambahan itu diduga dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah.

Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, proporsi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat perubahan proporsi tersebut, sejumlah biro perjalanan haji diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menghitung kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.