Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah
Rabu, 11 Maret 2026 11:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Baca juga : Hari Ini, PN Jaksel Putus Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yakni apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Pemeriksaan tersebut tidak memasuki pokok materi perkara.
“Menimbang bahwa termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua alat bukti,” ujar hakim.
Hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP.
Baca juga : Sambut Lebaran, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan BBM
Sebelumnya, pihak Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK.
Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Yaqut menilai bukti yang digunakan KPK tidak sah dan tidak cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Dukung Upaya Peningkatan Deteksi Dini Kesehatan Mental Siswa
“Penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata Melissa saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dapat dilanjutkan oleh KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya