Dark/Light Mode

Bukan Karena Lebaran

KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Bagian Strategi Penyidikan

Sabtu, 28 Maret 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak terkait dengan Lebaran atau Idul Fitri. Namun, merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Tidak. Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (27/3/2026). 

Jenderal Polisi bintang satu itu juga memastikan, keputusan pengalihan penahanan tersebut murni kebijakan dari KPK. “Tidak ada intervensi,” bantahnya. 

Baca juga : Program MBG Dongkrak Perekonomian Nasional

Asep menjelaskan, pengalihan penahanan terhadap Yaqut tersebut diambil melalui rapat atau ekspos perkara dan merupakan keputusan kelembagaan, bukan individu. Selain itu, prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

Pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberitahu, sudah kami informasikan,” ungkap mantan Kapolres Cianjur tersebut. 

Asep menerangkan, pengalihan status penahanan Yaqut mengacu pada ketentuan hukum Pasal 108 KUHAP. 

Baca juga : Masyarakat Jangan Panik, Pakai Energi Dengan Bijak

Kemudian, komisi antirasuah juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain, seperti kondisi kesehatan serta strategi dalam penanganan perkara. “Termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” imbuhnya. 

Meski begitu, Asep mengakui adanya kekecewaan publik terkait pengalihan penahanan tersebut. Dia menganggap hal itu merupakan bentuk perhatian dan dukungan masyarakat terhadap KPK. 

Menurutnya, selama ini perhatian publik terhadap kasus kuota haji cukup tinggi, termasuk dalam berbagai proses hukum yang telah berjalan. 

Baca juga : Gerindra NTB Minta Kader Fokus Kawal Pemerintah

Perhatian publik tersebut disebutnya membantu percepatan penanganan perkara, termasuk dalam pengumpulan informasi dan perkembangan penyidikan. 

Asep pun menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada Masyarakat atas dinamika penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. 

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dan masukannya. Pada momen Lebaran ini, kami juga memohon maaf,” ucap Asep. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.