Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
4 Kapal Yacht Asing Disegel Bea Cukai Jakarta Dan DJP Jakut Di Pantai Marina
Jumat, 10 April 2026 11:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperkuat pengawasan terhadap kapal wisata asing dengan menyegel empat unit yacht yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC DKI Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap enam kapal di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
“Dari enam kapal yang kami periksa, empat kapal kami lakukan penyegelan,” ujar Siswo, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang memperoleh fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor. Fasilitas ini seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan wisata di Indonesia.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 9 April, Cek di Sini Lokasinya
Namun, hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut.
“Terdapat indikasi kapal disewakan atau bahkan diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia, sehingga menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor,” katanya.
Dari empat kapal yang disegel, dua berasal dari Malaysia dan dua lainnya dari Singapura. Sementara itu, dua kapal lainnya tidak disegel karena telah memenuhi ketentuan administrasi kepabeanan yang berlaku.
Siswo menegaskan, kolaborasi antara Bea Cukai dan DJP bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Baca juga : Pramono: Gunungan Sampah Di Jakarta Disebabkan Penutupan TPST Bantar Gebang
“Kami bersama DJP saat ini masih meneliti potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, harga satu unit yacht ukuran kecil diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar, sehingga potensi kerugian negara bisa cukup signifikan. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan,” tegas Siswo.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi akan terus diperkuat agar keberadaan kapal mewah dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Baca juga : Kapolri Ingatkan Ojol dan Buruh Jaga Persatuan Dan Stabilitas Nasional
“Kepemilikan dan pemanfaatan yacht harus sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kanwil DJBC Jakarta juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang bersandar di Dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.
Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menekan praktik ekonomi bawah tanah serta menegakkan keadilan fiskal.
“Pelaku usaha kecil hingga masyarakat umum tetap memenuhi kewajiban pajak. Maka, barang mewah dengan nilai tinggi juga harus memenuhi kewajiban yang sama,” kata Hendri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya