Dark/Light Mode

Jaksa Agung: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia yang Haus Kekayaan Hutan

Jumat, 10 April 2026 16:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, negara tidak boleh kalah dari mafia yang terus-menerus menggerus kekayaan hutan Indonesia. Menurutnya, hutan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat.

Jaksa Agung menyampaikan hal itu saat menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026) petang.

"Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok," tegas Jaksa Agung.

Kemudian, Burhanuddin menyinggung pidato Bung Karno yang berjudul 'Indonesia Menggugat'. Dalam pidatonya, Bung Karno mengatakan bahwa Indonesia bagi kaum imperialisme adalah suatu surga, yang di seluruh dunia tidak ada lawannya, atau tidak ada bandingnya kenikmatannya.

"Dalam konteks pelaksanaan tugas Satgas PKH, saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat," imbuhnya.

Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.

Baca juga : Jaksa Agung Bakal Kembangkan Kasus Tambang ke Sektor Emas

Jaksa Agung mengingatkan, Indonesia dianugerahi modal strategis yang besar berupa kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik yang sangat penting, serta bonus demografi yang kuat.

Namun begitu, menurutnya, dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih tetap kerap berada pada posisi yang belum optimal.

Sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis lebih banyak mengalir ke luar negeri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, negara bertanggung jawab secara konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional.

"Dalam konteks tersebut, penegakan hukum tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen represif, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat," ucap Burhanuddin.

Baca juga : DPR Dukung Negara Tetap Berpihak Ke Rakyat Di Tengah Tekanan Global

"Dengan demikian, hukum dan kesejahteraan rakyat merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Di mana hukum menjadi pondasi utama bagi terwujudnya ekonomi nasional yang sehat, berkeadilan, berdaulat," sambungnya.

Adapun jumlah uang yang diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sebesar Rp 11,4 triliun. Uang ini dia serahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Uang-uang itu bersumber dari penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 7,23 triliun; hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp 1,96 triliun.

Berikutnya, dari penerimaan setoran pajak sejak Januari hingga Maret 2026 sejumlah Rp 967,77 miliar; pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar; dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

Selain itu, Satgas PKH yang terbentuk sejak Februari 2025 lalu, telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan.

Di sektor perkebunan kelapa sawit, berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare (Ha).

Baca juga : Sanksi ASN Liburan Saat WFH Jumat, Dari Turun Pangkat Hingga Pemecatan

Sementara di sektor pertambangan, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 Ha.

Kemudian dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI.

Pihak-pihak yang menerima penyerahan kawasan hutan yakni kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 Ha.

Rinciannya, untuk hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 Ha; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 Ha; dan Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 Ha.

Serta, kepada kementerian/lembaga terkait, yakni dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.

Selanjutnya diserahkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dilanjutkan kembali diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 Ha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.