Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, termasuk ke tambang emas, setelah mengusut perkara tambang batu bara di Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat meninjau lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk pada sektor tambang lainnya.
“Kami juga memeriksa 25 saksi. Pengembangan perkara ini akan terus dilakukan karena ada beberapa tambang, bahkan tambang emas, yang akan kami lakukan penyidikan,” ujarnya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Baca juga : Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha Lewat Ultra Mikro BRI
PT AKT sendiri merupakan perusahaan tambang batu bara yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan inisial ST selaku pemilik sebagai tersangka.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa PT AKT diduga telah melakukan aktivitas pertambangan secara melawan hukum sejak 2017.
Penetapan tersangka dilakukan pada 28 Maret 2026 terhadap ST sebagai beneficial owner beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.
Baca juga : BSI Maslahat Salurkan Bantuan Ramadan ke 145 Ribu Penerima
Menurut Barita, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, yang bertujuan menegakkan hukum sekaligus menguasai kembali kawasan hutan untuk kepentingan negara.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya terbatas di wilayah tambang PT AKT, tetapi juga mencakup verifikasi dan identifikasi kawasan hutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Satgas PKH juga mengimbau perusahaan lain yang terindikasi melanggar agar memenuhi panggilan dan melaksanakan kewajiban pembayaran denda sesuai ketentuan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan JC Terdakwa Kasus RPTKA Kemnaker
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT AKT di Murung Raya dalam periode 2017–2025. Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017.
Selain itu, tersangka diduga bekerja sama dengan pihak terkait menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meski jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya