Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di FH, Siapkan Sanksi Tegas
Selasa, 14 April 2026 17:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. UI menegaskan, kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” tulis pernyataan resmi UI yang dimuat di laman ui.ac.id.
Dalam kasus ini, sebanyak 16 mahasiswa FH diduga sebagai pelaku pelecehan seksual verbal melalui chat di grup media sosial mereka. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan jorok dan vulgar, baik merujuk kepada teman maupun dosen. Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah akun X @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa UI, Sabtu malam (11/4/2026).
Baca juga : Biar Ada Efek Jera, Sanksi Tegas Pelaku
UI menjelaskan, proses investigasi yang dilakukan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan itu, FH UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
UI menegaskan, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. “Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana,” tegas pernyataan itu.
Baca juga : Seskab Perlihatkan Siswa Simulasi Rapat Kabinet
UI memastikan, seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Selain itu, universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh serta perlindungan terhadap kerahasiaan identitas korban.
Selama proses berlangsung, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang berjalan demi menjaga integritas penanganan kasus dan melindungi semua pihak yang terlibat.
Atas kasus ini, UI berkomitmen untuk terus memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban.
Baca juga : Pemprov DKI Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Viral di Puncak
“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutup keterangan itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya