Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Driver Ojol Senang, Prabowo Kurangi Potongan Tarif Tingkatkan Kesejahteraan
Jumat, 1 Mei 2026 18:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potongan tarif ojek online (ojol) di bawah 10 persen disambut positif oleh para pengemudi.
Sejumlah driver mengaku senang dan mengapresiasi dukungan tersebut karena kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Salah satu pengemudi ojol, Derry menyampaikan, rasa syukurnya atas perhatian pemerintah terhadap kondisi para driver di lapangan.
Baca juga : May Day Uji Kehadiran Negara Dalam Kebijakan Kesejahteraan Buruh
Menurutnya, kebijakan ini menjadi harapan baru bagi para pekerja sektor transportasi online.
"Alhamdulillah Bapak Prabowo mendukung (potongan di bawah) 10 persen, nah itu kita apresiasi banget itu. Kita senang banget," ujarnya usai peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih langsung kepada Presiden atas dukungan tersebut.
Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Hasil Riset dan Inovasi Tingkatkan Kesejahteraan
“Bapak Presiden Prabowo Subianto, terima kasih sudah mendukung potongan (di bawah) 10 persen,” ujar Derry.
Derry berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan dalam bentuk aturan resmi agar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh driver di Indonesia.
"Kami menunggu. Terus agar semua teman-teman Ojol ini di seluruh Indonesia dapat sejahtera," kata Derry dan rekan di sebelahnya kompak.
Baca juga : May Day dan Tantangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh
Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi.
Melalui Perpres No.27/2026, Prabowo mengatur agar pembagian pendapatan untuk pengemudi lebih adil.
"Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya