Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Raih Gelar Doktor Hukum
Alfin Sulaiman Usung Rekonstruksi Regulasi Kepailitan di BUMN
Selasa, 5 Mei 2026 13:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Founding Partner Arkananta Vennootschap, Alfin Sulaiman, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-288 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dalam disertasinya berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin menyoroti lemahnya perlindungan kreditor dalam praktik kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam paparannya, Alfin menjelaskan bahwa BUMN merupakan aktor bisnis dominan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
Struktur permodalannya tidak hanya berasal dari penyertaan negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Permasalahan muncul ketika BUMN mengalami gagal bayar yang berujung pada kepailitan, seperti pada PT Kertas Kraft Aceh Persero, PT Merpati Nusantara Airlines Persero, dan PT Istaka Karya Persero.
Alfin, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), mengungkapkan tingkat pengembalian utang (recovery rate) dalam kepailitan di Indonesia masih rendah.
Berdasarkan data Ease of Doing Business dari World Bank, rata-rata recovery rate hanya sekitar 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis. Bahkan, pada kasus BUMN, angkanya bisa lebih rendah.
Baca juga : BCA Syariah Kembali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
“Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi,” ujar Alfin dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, rendahnya tingkat pengembalian tersebut disebabkan oleh ketidakpastian regulasi yang memicu konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN.
Kondisi ini menghambat proses pemberesan aset dan membuat posisi kreditor menjadi rentan. Alfin juga menilai pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia masih terbatas.
Saat ini, ketentuan hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sementara itu, Undang-Undang BUMN yang telah direvisi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara spesifik kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor.
Dalam disertasinya, Alfin mengajukan tiga rumusan masalah utama, yakni bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor, implementasinya dalam praktik, serta rekonstruksi perlindungan hukum ke depan berbasis keadilan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ia menggunakan sejumlah pendekatan teori. Pada tataran makro, Alfin mengacu pada konsep welfare state yang menempatkan negara sebagai pelindung kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Baca juga : Syah Group Dukung Kesuksesan wondr Kemala Run 2026 di Bali
Pada tataran menengah, ia menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Sementara pada tataran aplikatif, ia merujuk teori keadilan John Rawls, khususnya prinsip justice as fairness.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, historis, dan konseptual, termasuk studi praktik di Prancis dan Jerman.
Di Prancis, kepailitan diatur dalam Code de Commerce, namun BUMN jarang dipailitkan karena adanya intervensi negara melalui restrukturisasi atau rekapitalisasi, yang dikenal sebagai implicit state guarantee.
Sementara di Jerman, kepailitan diatur dalam Insolvenzordnung yang telah direformasi melalui ESUG 2012, dengan negara tetap hadir mencegah kebangkrutan entitas strategis.
Berbeda dengan kedua negara tersebut, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif.
Disharmonisasi aturan kerap menghambat eksekusi aset BUMN karena dianggap sebagai bagian dari keuangan negara yang harus dilindungi.
“BUMN yang sudah pailit, berdasarkan penelitian dari para kurator, rata-rata tingkat pemulihan piutang kreditor hanya sekitar 10 persen,” ungkapnya.
Baca juga : Uji Calon Doktor Ilmu Kepolisian, Bamsoet Dorong Reformasi Peran Kompolnas
Dalam kesimpulannya, Alfin menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar bahwa BUMN merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab melindungi seluruh pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor.
Sebagai rekomendasi, Alfin mengusulkan rekonstruksi regulasi dengan menambahkan pengaturan khusus kepailitan BUMN dalam Undang-Undang BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate.
Ia juga mendorong peran aktif pemerintah, DPR, serta lembaga pengelola BUMN seperti Danantara dan Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya