Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasa Hukum Minta Nadiem Dibantarkan untuk Jalani Perawatan Medis
Senin, 2 Februari 2026 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta majelis hakim mengabulkan pembantaran penahanan kliennya mulai Selasa (3/2/2026) besok, guna menjalani perawatan medis lanjutan.
"Izin, Yang Mulia, dari surat rekomendasi dokter dan penetapan terakhir majelis hakim, sudah kami komunikasikan dengan tim jaksa penuntut umum agar besok, Selasa, bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah kemudian meminta penegasan terkait permohonan tersebut.
“Itu untuk berobat ya?” tanya Purwanto.
Baca juga : Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Sebut Masih Jalani Pengobatan
“Untuk teknis bantarnya,” jawab Zaid.
“Berarti pembantaran?” lanjut hakim.
“Iya,” timpal Zaid, menegaskan.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya masih membutuhkan perawatan medis selama lima hari ke depan. Hal tersebut disampaikan sebelum hakim memulai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar.
Baca juga : Astra Dukung Hari Desa Nasional 2026, Serahkan Kendaraan untuk Desa Berprestasi
“Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, atas rekomendasi dokter, saya masih harus menjalani tindakan medis selama lima hari ke depan di rumah sakit,” ujar Nadiem.
Meski demikian, Nadiem menegaskan bahwa selama menjalani pengobatan tersebut dirinya tetap berstatus sebagai tahanan. Dalam sepekan terakhir, ia hanya memperoleh izin berobat tanpa pembantaran penahanan.
“Sebelumnya apakah seminggu ini dibantar atau hanya izin berobat saja?” tanya hakim.
“Hanya berobat saja,” jawab Nadiem.
Baca juga : Komisi III Minta Kasus Hogi Dihentikan, Hendri Satrio Beri Apresiasi
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Jaksa juga menyebut proyek tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, salah satunya Nadiem sebesar Rp 809,5 miliar yang diduga berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya