Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Muhadjir Penuhi Panggilan KPK karena Tak Ingin Dianggap Menghindar
Senin, 18 Mei 2026 22:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Muhadjir mengaku sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, namun memilih tetap hadir karena tidak ingin dianggap menghindari proses hukum.
Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026) sore dan menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.44 WIB.
“Ya, saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok nggak enak. Kok saya menunda, nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang,” kata Muhadjir kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca juga : Jadi Saksi Kasus Haji, Muhadjir Effendy Datangi KPK Jelang Maghrib
Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022 saat Yaqut Cholil Qoumas berada di Arab Saudi. Namun, ia enggan memerinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik.
“Oh nggak banyak pertanyaannya. Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni sampai 19 Juli. Enggak banyak yang dikerjakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Muhadjir sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Baca juga : Pelatih Bali United Ingin Pemain Berani Saling Mengingatkan
Keduanya diduga melakukan praktik suap demi memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Penyidik menduga Ismail Adhan memberikan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Latief.
Dari praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp 27,8 miliar pada 2024.
Baca juga : Dudung Sidak Ke SPPG, Laporan Keracunan MBG Jangan Dianggap Sepele
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar Amerika Serikat.
Pemberian tersebut diduga membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus di bawah naungan Kesthuri memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
KPK sebelumnya lebih dulu menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya