Dark/Light Mode

Kejagung: Dadan dan Lodewyk Dijemput di Rumah, Sony di Hotel

Rabu, 3 Juni 2026 21:02 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, ketiga mantan petinggi BGN itu dibawa penyidik dalam rangka menyelesaikan perkara.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut," ungkap Jeffry saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6/2026) malam.

Jeffry menjelaskan, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dijemput di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung juga dijemput di rumahnya di bilangan Matraman, Jakarta Timur. Sementara Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dijemput dari hotel di Jakarta.

"Atas nama Sony yang di hotel, yang duanya (Dadan dan Lodewyk) di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman," imbuhnya.

Baca juga : 9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Jemput di Soekarno-Hatta

Sebagaimana video yang dirilis Puspenkum Kejagung, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjemput paksa ketiga eks petinggi BGN itu pada malam hari.

Dadan Hindayana tampak mengenakan kaus polo warna hitam dengan celana panjang warna senada. Dia juga tampak membawa pouch warna hitam di tangan kanannya.

Sementara Lodewyk Pusung, yang dijemput di rumahnya di Matraman, Jakarta Timur, tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu dengan celana panjang warna gelap. Selain itu, dia juga membawa tas ransel warna hijau tua yang disandang di bahu kirinya.

Berikutnya, tim juga menjemput Sony Sonjaya di sebuah hotel di kawasan Jakarta. Video juga menampilkan rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel, yang memperlihatkan Sony dikawal penyidik saat melewati lorong kamar hotel.

Sony tampak memakai kemeja lengan pendek warna putih, yang dipadukan dengan celana panjang warna hitam. Tim penyidik didampingi sejumlah anggota TNI saat melakukan penjemputan tersebut.

Kemudian, ketiga orang itu dibawa ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Kejagung Tahan Bos Tambang Kalbar di Kasus Korupsi Bauksit Ilegal

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, awalnya tim penyidik lebih dahulu memeriksa ketiga mantan pejabat BGN tersebut.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menyebut, ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat pengadaan dalam program MBG.

Para tersangka terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," bebernya.

Syarief bilang, tersangka Dadan dkk juga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.

Baca juga : Kejati Jakarta Tahan Eks Dirjen SDA PU di Kasus Suap Proyek

Akibatnya, dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Bahkan terdapat penggelembungan atau mark up harga pengadaan.

"Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkapnya.

Adapun empat pengadaan yang diduga dikorupsi para tersangka yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet (tab) lebih dari 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

"Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.