Dark/Light Mode

Kejagung Buka Peluang Seret Pihak Lain di Kasus Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 21:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat penyelenggara negara lain dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah yang melibatkan pengusaha Samin Tan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan hingga saat ini baru satu penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara ini kami baru menetapkan yang dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan). Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara lainnya,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam.

Dalam pengembangan terbaru, Kejagung menetapkan tiga tersangka tambahan. Satu di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni Handry Sulfian selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Dua tersangka lainnya adalah Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT AKT dan Helmi Zaidan Maulidin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei di bidang kelautan dan kargo.

Baca juga : Kejagung Periksa Belasan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Syarief menjelaskan, Handry diduga memberikan persetujuan berlayar kepada kapal milik PT MCM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT, meskipun mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.

“Tersangka juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yang merupakan beneficial owner PT AKT,” ungkapnya.

Akibatnya, Handry tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.

Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017 dan selama itu pula tidak dilakukan pengawasan oleh KSOP setempat.

Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain tanpa izin untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal.

Baca juga : Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof, Diduga Jadi Alat Cuci Uang

Kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan afiliasi, termasuk PT BBP sebagai kontraktor tambang.

Adapun Helmi Zaidan diduga memalsukan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) atas batu bara yang berasal dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT yang izinnya telah berakhir sejak 2017.

Sebagai surveyor, Helmi bertugas menyusun laporan hasil verifikasi (LHP) yang menjadi syarat penerbitan izin berlayar dan pembayaran royalti.

Namun, laporan tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dari perusahaan lain.

“Hal ini meloloskan hasil tambang PT AKT yang telah habis masa izinnya melalui laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta,” jelas Syarief.

Baca juga : Tantang Pihak Noel Lapor Polisi Soal Sidang Kasus K3, Kubu Bobby: Kami Tunggu!

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 28 Maret 2026. Ia diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, selama periode 2017 hingga 2025 melalui PT AKT.

Meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017, PT AKT tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara.

Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. Namun, nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.