Dark/Light Mode

Sonny Setor 26 Nama ke Kejagung, Libatkan Unsur Eksekutif hingga Yudikatif

Rabu, 10 Juni 2026 15:03 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya telah menyetorkan 26 nama yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti mengatakan, seluruh nama tersebut telah disampaikan kepada penyidik dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

"Total ada 26 nama. Betul, dicatat lewat BAP," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Krisna, penyampaian puluhan nama tersebut merupakan bagian dari upaya kliennya membantu mengungkap secara terang perkara yang sedang disidik Kejagung.

Ia menyebut, seluruh nama tersebut pernah berkomunikasi dengan Sonny melalui telepon genggam yang kini telah disita penyidik.

"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga. Semua bukti itu ada di dalam ponsel klien saya dan itu harus dibuka," tuturnya.

Meski demikian, Krisna enggan mengungkap identitas 26 nama tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa nama-nama itu berasal dari berbagai unsur lembaga negara.

Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Bauksit, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ," ungkapnya. 

Sebelumnya, Sonny juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Saat ini, permohonan tersebut masih menunggu penilaian dari penyidik Jampidsus Kejagung. Krisna menjelaskan, keinginan kliennya menjadi JC telah disampaikan langsung saat pemeriksaan dan dicantumkan dalam BAP.

"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sonny sebagai justice collaborator," kata Krisna pada Jumat (5/6/2026).

Ia menuturkan, alasan kliennya mengajukan JC karena merasa dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Padahal, menurutnya, Sonny hanya menjalankan arahan dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar dan berada di bawah tekanan.

"Beliau akan menyampaikan nanti di persidangan bahwa beliau ditekan dan bukan otak dari persoalan ini. Jangan disangkakan jual beli dapur-dapur itu dilakukan oleh beliau," tegasnya.

Baca juga : Day of The Seafarer 2026 Momentum Kebangkitan Maritim Jawa Barat

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya; serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait perkara tersebut.

"Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.

Penggeledahan berlangsung sejak siang hari dan mendapat pengawalan aparat keamanan.

Baca juga : Serap Tenaga Kerja Dan Kerek Ekspor, Industri Otomotif Jadi Penggerak Ekonomi,

Sebelum proses hukum berjalan, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah mencopot tiga pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya.

Menurut Prasetyo, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar satu setengah tahun serta menemukan sejumlah catatan terkait kedisiplinan dan tata kelola kelembagaan.

"Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang menjadi dasar pertimbangan Presiden untuk melakukan pergantian ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.