Dark/Light Mode

6 Temuan dan 5 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Kasus Penyekapan YTR

Senin, 29 Juni 2026 22:18 WIB
Ilustrasi menolak kekerasan (Foto: Komnas Perempuan)
Ilustrasi menolak kekerasan (Foto: Komnas Perempuan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan komitmen, dukungan penuh bersama korban pada YTR dan keluarga untuk mendapatkan keadilan hukum, pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan serta hukuman yang maksimal pada pelaku.

Komnas Perempuan juga menegaskan, kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KbGtP) berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia.

"Sejak awal, fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti dalam keterangan resmi, Minggu (28/6/2026).

Sejauh ini, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan mencatat enam temuan penting sebagai berikut:

1. Eskalasi Kekerasan Ekstrem dan Sadis

Korban mengalami penghancuran atas integritas tubuh dan martabat korban secara menyeluruh, melalui penyekapan disertai pola kekerasan yang berulang–ulang: dipukul dengan besi dan helm, ditebas dengan benda tajam, serta disulut rokok pada tubuhnya.

Rangkaian kekerasan ini bukan sekadar ‘penganiayaan’, tetapi bentuk kontrol dan penghukuman yang terus-menerus atas tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami kerusakan fisik permanen yang sangat berat, termasuk kebutaan pada kedua mata, kelumpuhan (kesulitan berjalan), serta infeksi berat pada jaringan terbuka (miasis/belatung) di area wajah dan kepala.

2. Isolasi Sosial dan Manipulasi Informasi

Baca juga : Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni Terpilih Sebagai Ketua Umum IKAPTK

Pelaku melakukan upaya sistematis untuk menguasai, membungkam, dan memutus korban dari setiap kemungkinan pertolongan dengan secara bertahap memutus akses komunikasi korban dengan keluarga sejak lima bulan pertama hubungan. Akibatnya, korban kehilangan jaringan dukungan terdekat.

Korban dipaksa memberikan informasi palsu kepada keluarga melalui media sosial agar mereka berhenti mencari, serta diancam untuk memberikan pengakuan palsu kepada tim medis bahwa lukanya akibat "jatuh dari kamar mandi" saat pertama kali dilarikan ke rumah sakit

3. Ketajaman Responsivitas Klinis Tim Medis

Tim dokter IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menunjukkan kepekaan yang tinggi dengan langsung mencurigai pola luka tidak wajar pada korban, meskipun korban di bawah ancaman pelaku. Ini adalah praktik baik ketika fasilitas kesehatan responsif membaca kemungkinan adanya kekerasan berbasis gender di balik kondisi medis korban.

RSHS langsung mengoordinasikan temuan ini kepada UPTD PPA Jabar dan Polda Jabar untuk segera melakukan penyelamatan hukum.

4. Kendala Sistemik BPJS Kesehatan

Ditemukan hambatan regulasi di lapangan: skema jaminan kesehatan yang berlaku (BPJS Kesehatan) tidak menanggung klaim layanan medis yang diakibatkan oleh tindak pidana atau penganiayaan. Konsekuensinya, kebutuhan medis korban kekerasan yang berat berpotensi tidak terlindungi secara memadai melalui mekanisme jaminan sosial.

Dalam kasus ini, Pemerintah Daerah Jawa Barat mengambil langkah diskresi dengan mengalokasikan anggaran mandiri sebesar Rp 1,5 miliar serta dana jaminan hidup bagi keluarga korban. Langkah tersebut penting, namun juga menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan, agar perempuan korban kekerasan mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang setara dan tidak terbebani biaya akibat kekerasan yang dialaminya.

5. Dugaan Kekerasan Seksual

Baca juga : Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR di Bandung Tak Termasuk Penyiksaan

Selama masa penyekapan, terdapat informasi dari korban yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. Informasi ini disampaikan kepada keluarga dan pendamping, dan ditindaklanjuti dengan tetap menjaga kerahasiaan serta keselamatan korban. Saat ini, dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Komnas Perempuan mendorong agar proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban dan trauma-informed antara lain dengan menjaga privasi dan kerahasiaan, tidak menyalahkan korban, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai di setiap tahap proses.

6. Rekam Jejak Pelaku Residivis

Tersangka TH diketahui memiliki rekam jejak kriminal serupa dan pernah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2020. Informasi ini menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola berulang, sehingga penanganan hukum dan kebijakan pencegahan ke depan perlu memperhitungkan risiko kekambuhan serta perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan yang berelasi dengan pelaku.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan lima rekomendasi sebagai berikut:

1. Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemenuhan hak YTR secara menyeluruh dan tidak terputus: hak atas keadilan hukum; hak atas pemulihan medis dan psikologis dan reintegrasi sosial jangka panjang termasuk untuk dampak permanen yang dialami korban; hak atas pemulihan ekonomi dan sosial bagi korban dan keluarganya yang tidak berhenti pada respons darurat semata; hak atas privasi dan kendali atas narasi dirinya sendiri di mana korban berhak menentukan bagaimana kisahnya diceritakan, kapan, dan kepada siapa; serta hak atas perlindungan dari potensi intimidasi selama proses hukum berlangsung.

2. Komnas Perempuan mendukung Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan Jawa Barat untuk memastikan terwujudnya keadilan hukum bagi korban proses hukum yang berpihak penuh pada korban, termasuk pendalaman dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. selama penyekapan, menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal yang mencerminkan beratnya kekerasan yang terjadi, dan memastikan seluruh tahapan proses hukum tidak menambah beban penderitaan korban.

Baca juga : Kemenkop dan Dekranas Optimalkan Potensi Gula Kelapa Kebumen

3. Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk memperkuat dan memastikan layanan terpadu bagi korban berjalan secara terkoordinasi, cepat, dan optimal, termasuk layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial, khususnya dalam upaya pemulihan korban yang diperkirakan akan memakan waktu yang panjang. Layanan untuk korban harus dipastikan berkelanjutan.

4. Komnas Perempuan menyerukan kepada media massa untuk memberitakan kasus ini dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat korban dan keluarganya. prinsip penghormatan terhadap privasi dan martabat korban serta keluarga. Media diharapkan mengedepankan sensitivitas terhadap korban, memastikan akurasi informasi berdasarkan fakta di lapangan, serta menjaga hak privasi korban dengan menghindari publikasi foto korban maupun penyebarluasan informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan hak korban. Pemberitaan juga diharapkan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, berpusat pada pemenuhan dan perlindungan hak korban, serta memahami akar persoalan kekerasan terhadap perempuan agar tidak menimbulkan disinformasi, framing yang merugikan, atau stigma terhadap korban dan keluarganya.

5. Komnas Perempuan memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah mencoba untuk mengklarifikasi disinformasi yang beredar dan menyerukan kepada masyarakat, influencer, dan tokoh publik untuk turut mengawal proses hukum secara bijak, berpartisipasi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, serta tidak mudah terprovokasi. Masyarakat diimbau untuk memilah informasi secara kritis sebelum menyebarkannya di media sosial demi mencegah dampak lebih lanjut yang merugikan korban.

"Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa prinsip keadilan bagi korban serta pemulihan yang bermartabat dapat diwujudkan," pungkas Ratna.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.