Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pekan Depan Kejagung Periksa Sony Sonjaya, Terkait Permohonan JC
Sabtu, 13 Juni 2026 17:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.
Anang menjelaskan, agenda pemeriksaan oleh penyidik saat ini hanya ditujukan kepada Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik akan menelaah dan menilai terlebih dahulu permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah status JC dapat direkomendasikan dalam proses persidangan.
"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar tidak? Kalau dia pelaku utamanya, bagaimana mau membuka? Itu saja," tutur Anang.
Baca juga : Kejagung Teliti 26 Nama dari Sony Sonjaya, Terkait Kasus MBG
Selain mendalami permohonan JC, Kejagung juga tengah meneliti 26 nama yang sebelumnya disampaikan Sony Sonjaya kepada penyidik saat pemeriksaan.
"Itu sedang kami teliti, kami cek. Kami juga punya alat bukti, kami teliti semua," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan 26 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut kepada penyidik.
"Total ada 26 nama. Betul, dicatat lewat BAP," ujar Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Krisna, penyampaian nama-nama tersebut merupakan bagian dari upaya Sony untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang.
Ia menyebut, nama-nama itu memiliki riwayat komunikasi dengan kliennya melalui telepon seluler yang kini telah disita penyidik.
"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga. Semua bukti itu ada di dalam telepon genggam klien saya dan itu harus dibuka," katanya.
Baca juga : Pusat PVTPP Kementan Dorong Peningkatan Kualitas Permohonan Hak PVT
Namun, Krisna enggan mengungkap identitas ke-26 nama tersebut. Ia hanya menyebut mereka berasal dari berbagai unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Betul, orang-orang itu berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujarnya.
Krisna juga menegaskan bahwa keinginan Sony menjadi justice collaborator telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihaknya bahkan berencana menyampaikan surat resmi kepada Jampidsus terkait permohonan tersebut.
"Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony sebagai justice collaborator," ungkap Krisna.
Menurut Krisna, kliennya mengajukan JC karena merasa diposisikan sebagai aktor utama dalam dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, kata dia, Sony hanya menjalankan arahan pihak lain dan berada di bawah tekanan.
"Beliau akan menyampaikan nanti di persidangan bahwa dirinya ditekan dan bukan otak dari persoalan itu. Pertimbangannya itu," tegasnya.
Baca juga : Ke Kejagung, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Hukum 15 Kontainer Yang Tertahan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
"Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers pada 3 Juni 2026.
Dua tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Andrew Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Asep diduga menyalurkan sejumlah uang kepada Sony yang berasal dari pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026.
Sementara Andrew Mulyono diduga terlibat dalam korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Perusahaannya menjadi vendor pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,1 triliun atau sekitar Rp 47 juta per unit.
Penyidik menduga, PT Yasa Artha Trimanunggal memenangkan tender pengadaan tersebut dengan cara melawan hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya