Dark/Light Mode

Peradi Profesional Gandeng 112 Kampus, Perkuat Ekosistem Pendidikan Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 00:59 WIB
Foto: Peradi Profesional.
Foto: Peradi Profesional.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mencatatkan capaian baru dengan menjalin kerja sama bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama.

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat ekosistem pendidikan hukum nasional sekaligus meningkatkan kualitas dan integritas profesi advokat.

Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), dan dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar serta Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar.

Menag Nasaruddin Umar menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi sangat relevan dengan kebutuhan bangsa di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum.

"Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama Peradi Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini," ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan, persoalan hukum saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan teks peraturan, tetapi juga menyangkut dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kekuasaan, hingga perubahan cara masyarakat memahami agama dan hukum.

"Karena itu kita memerlukan ekosistem keadilan. Kolaborasi antara penegak hukum, profesi advokat, dan perguruan tinggi menjadi sangat penting," katanya.

Baca juga : Gandeng Ak Bars Rusia, Iperindo Perkuat Industri Perkapalan

Nasaruddin juga menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia karena memiliki tugas membela hak masyarakat dan menjaga keseimbangan proses peradilan.

Ia berharap, Peradi Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi melalui peningkatan etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan.

"Peradi Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi, kualitas layanan profesi, penguatan etika, dan kompetensi advokat sebagai bagian dari kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan langkah strategis membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.

"Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak," ujar Harris.

Ia mengatakan  Peradi Profesional akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta pendidikan profesi, baik umum maupun berbasis syariah.

"Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi," tuturnya.

Baca juga : Genap 5 Tahun, Simplus Perkuat Bisnis Peralatan Rumah Tangga

Harris juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Karena itu, Peradi Profesional berkomitmen mengembalikan marwah advokat sebagai profesi yang terhormat.

"Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas," tegasnya.

Sementara Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Heri Hermansyah menilai,.kerja sama tersebut menjadi contoh kolaborasi triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.

"Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum," ujarnya.

Menurut Heri, tantangan pendidikan hukum saat ini adalah memastikan kesinambungan antara proses akademik dengan dunia praktik.

"Nanti ada tahapan pendidikan profesi, sertifikasi, hingga praktik. Di situ penting adanya kesinambungan," jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno menambahkan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya di bidang advokasi dan peradilan.

Baca juga : Pacitan 70 Mil Dukung Pertumbuhan Ekosistem Wisata Berkelanjutan

"Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya," ujar Amin.

Menurutnya, sinergi dengan Peradi Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta penguatan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan advokat dan penegak hukum yang berintegritas serta berpihak pada keadilan.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.