Dark/Light Mode

Dolar AS Di Rumah Eks Jampidsus Dicek FBI Dan Secret Service

Rabu, 15 Juli 2026 08:17 WIB
Deretan barang bukti hasil penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Promoter polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).  (Foto: Tedy Kroen/RM)
Deretan barang bukti hasil penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Promoter polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jutaan dolar Amerika Serikat (AS) yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai diperiksa tim forensik. Untuk uji keaslian ini, Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service.

Pelibatan dua lembaga penegak hukum AS tersebut menjadi sorotan karena tergolong jarang dilakukan dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Pemeriksaan difokuskan pada verifikasi keaslian mata uang asing yang menjadi barang bukti dugaan TPPU.

Pantauan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunjukkan tim FBI dan Secret Service tiba sejak Selasa (14/7/2026) pagi. Menggunakan sebuah Toyota Fortuner bernomor polisi B 2911 JK, rombongan langsung memasuki ruang pemeriksaan yang telah disterilkan.

Pukul 12.45 WIB, tim meninggalkan gedung setelah menyelesaikan pemeriksaan. Tak lama kemudian, sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa koper berisi barang bukti untuk proses lanjutan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pelibatan dua lembaga hukum AS itu. Kata dia, pelibatan FBI dan Secret Service bertujuan memastikan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum sebelum seluruh barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Selain mata uang asing, penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya telah diperiksa PT Pegadaian (Persero). "Ujinya nanti dilakukan di laboratorium, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini," ujarnya.

Baca juga : Serang Iran 3 Hari Berturut-turut, Trump Mau Kuasai Hormuz

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti beserta hasil pemeriksaan laboratorium akan diserahkan kepada Kejagung secara bertahap setelah proses verifikasi selesai.

"Artinya tidak bisa sekaligus karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian barang bukti," tegasnya.

Diketahui, dalam penggeledahan di kawasan de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), penyidik menyita uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp 259,1 juta, dengan total nilai sekitar Rp 60 miliar.

Di sebuah money changer di Cipete, polisi juga mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Sementara dari sebuah rumah mewah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Nilai keseluruhan uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum dapat berbicara banyak mengenai substansi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Anang, Korps Adhyaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Polri sebelum menyusun konstruksi perkara dan melanjutkan penyidikan.

"Nanti akan kami dalami setelah semuanya lengkap. Kami tidak bisa berspekulasi untuk saat ini karena terlalu dini," ujarnya.

Baca juga : MBG On Lagi, Kualitasnya Harus Dijaga

Setelah seluruh dokumen diterima, tim penyidik Kejagung akan memeriksa kembali berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, maupun hasil uji laboratorium sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Karena itu, Kejagung juga belum dapat memastikan informasi mengenai dugaan masih adanya bunker maupun brankas lain milik Febrie. Dugaan tersebut akan menjadi bagian dari pengembangan perkara apabila ditemukan petunjuk baru.

"Kita tidak berdasarkan opini, tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan, pasti kita lakukan," tegas Anang.

Untuk menjaga independensi proses hukum, Kejagung memastikan akan membentuk tim khusus yang diisi penyidik tanpa konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

Anang juga menegaskan perkara akan ditangani secara profesional dan terbuka.

"Kami tidak akan tutup-tutupi, tetapi kami memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.

Keterbukaan tersebut juga diwujudkan dengan membuka ruang pengawasan DPR serta supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami pastikan kita akan profesional. Kami akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujar Anang.

Baca juga : Prancis Vs Spanyol, Perang Bintang Digelar di Texas

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pembahasan mengenai supervisi telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, komunikasi tidak hanya berlangsung di level teknis, tetapi juga sudah dibicarakan langsung oleh pimpinan kedua lembaga sebagai bentuk keseriusan mengawal penanganan perkara.

"Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," kata Setyo di Kompleks DPR, Senayan, Selasa (14/7/2026).

Setyo menegaskan, keterlibatan KPK dilakukan dalam kerangka fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Meski permintaan supervisi baru disampaikan secara lisan, KPK tinggal menunggu surat resmi dari Kejagung.

"Nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.