Dark/Light Mode

KPK Rampungkan Analisis Laporan Amplop ke Menhut, Motif Masih Didalami

Jumat, 17 Juli 2026 11:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Gratifikasi tersebut diduga berupa uang dalam mata uang dolar Singapura yang diserahkan melalui amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses verifikasi dan analisis dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Proses tersebut rampung dalam waktu sekitar dua pekan, lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja.

"Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat. Dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026) malam.

Namun, Budi enggan mengungkapkan hasil analisis tersebut, termasuk apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.

"Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca juga : Terima Amplop, Laporkan Ke Direktorat Gratifikasi

Menurut Budi, analisis dilakukan berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi, yang mengatur mekanisme tindak lanjut atas laporan gratifikasi.

KPK juga belum dapat memastikan nilai uang yang dilaporkan. Sebab, laporan Raja Juli hanya disertai berita acara pengembalian amplop, tanpa mencantumkan nominal uang di dalamnya.

Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menduga amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.

Uang itu diduga berasal dari pengumpulan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing yang kemudian dikonversi ke dolar Singapura.

"Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut," ujar Budi.

Dengan selesainya proses verifikasi dan analisis tersebut, penanganan laporan gratifikasi Raja Juli pada aspek pencegahan dinyatakan selesai.

Sementara itu, dalam aspek penindakan, KPK masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby dan pihak lainnya.

Baca juga : KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Penyidik tengah mengusut motif pemberian uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk menjelaskan pertemuannya dengan Suhardiman Amby dalam audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," ujar Raja Juli.

Raja Juli mengatakan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026.

Namun rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Pengembalian kemudian dijadwalkan ulang. Pada 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan untuk menemui Bupati Kuansing.

Baca juga : Danantara: Seluruh BUMN Rampungkan Laporan Keuangan 2025, Kinerja Makin Solid

Raja Juli juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar memfasilitasi pertemuan tersebut di Polres Kuansing.

"Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kuansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing," jelas Raja Juli.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

Dalam perkara dugaan suap jabatan di Kabupaten Kuansing, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.