Dark/Light Mode

KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Senin, 6 Juli 2026 19:29 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Laporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan tindak lanjutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan penolakan gratifikasi itu telah diterima KPK pada Jumat (3/7/2026).

Gratifikasi tersebut berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujar Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Budi, hasil verifikasi dan analisis nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

Baca juga : Dalami Amplop Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli

Proses tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Budi juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

Dia mengingatkan, jangan sampai proses pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, tercoreng oleh praktik korupsi.

Program TORA merupakan inisiatif pemerintah untuk mendistribusikan dan melegalkan lahan negara atau kawasan hutan kepada masyarakat.

Program ini bertujuan mengentaskan kemiskinan ekstrem, memperluas pemerataan kepemilikan aset, meningkatkan produktivitas, serta menyelesaikan konflik agraria.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil Menhut Raja Juli Antoni.

Baca juga : AHY Apresiasi Peran Delapan Kesultanan Di Sumut Jaga Nilai Agama Dan Budaya

Namun, hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Menurut Taufik, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

KPK menduga, Suhardiman menerima gratifikasi yang bersumber dari sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) para petani di Kabupaten Kuansing.

SHU yang nilainya hanya ratusan ribu rupiah per anggota, diduga dipotong sebagian, sebelum diserahkan kepada Suhardiman melalui stafnya.

"Dan kemudian Bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga : JEC Eye Hospitals Raih Penghargaan Berkat Edukasi Deteksi Dini Mata Juling

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, ia mendapati sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," kata Raja Juli.

Ia mengaku sempat memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 5 Juni 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026. Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB di Polres Kuansing dan didokumentasikan dengan berita acara serta tanda terima.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.