Dark/Light Mode

Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung, Jalani Pemeriksaan Kasus TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 16:19 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga Jumat (24/7/2026) petang, pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

"Sudah hadir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan.

Anang menjelaskan, Febrie tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Saat ini dalam pemeriksaan, dan sekitar pukul 13.00 WIB kehadirannya," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono menyatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai saksi.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.

Baca juga : Sakit, Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus TPPU

Rudi menegaskan, berdasarkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung, status Febrie masih sebagai saksi.

Adapun status tersangka yang melekat pada Febrie berasal dari Sprindik yang diterbitkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Ya, belum (tersangka). Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi," ujar Rudi.

"Iya, sementara ini (masih saksi). Kecuali yang ditetapkan oleh Kepolisian," lanjutnya.

Rudi menjelaskan, saat berkas perkara diserahkan Polri ke Kejagung, Febrie sempat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan karena status tersangka telah ditetapkan dalam penyidikan Polri.

"Nah, yang ini perlu ditegaskan lagi, mengapa waktu itu diserahkan perkaranya ke sini kita undang dia sebagai tersangka? Karena berkasnya sudah kita terima," terangnya.

Menurut Rudi, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan identitas subjek hukum yang diserahkan penyidik Polri.

Baca juga : Tiba di KPK, Bupati Lombok Barat Langsung Jalani Pemeriksaan

"Kenapa diperiksa? Kita pastikan betul bahwa yang bersangkutan adalah perkara yang pernah ditangani untuk memastikan dia memang telah diserahkan oleh tim penyidik," tutur Rudi.

Ia menambahkan, Kejagung saat ini masih mempelajari dan melakukan asesmen terhadap alat bukti dari tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilimpahkan Polri.

Karena ketiga perkara tersebut juga memuat dugaan pencucian uang, Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik keempat yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.

Dalam perkara yang sama, Rudi menyebut, status advokat Don Ritto di penyidikan Kejagung juga masih sebagai saksi, meskipun di perkara yang ditangani Polri ia telah berstatus tersangka.

"Untuk perkara yang ini masih saksi, tapi kemarin dia sudah hadir. Hari Rabu kemarin," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Sprindik baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan TPPU setelah menerima pelimpahan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Berdasarkan Sprindik tersebut, Tim 9 memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS. Tim penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU.

Baca juga : Kuasa Hukum Beberkan Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung

Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie dengan alasan kesehatan dan NH tanpa memberikan keterangan.

"Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Anang menambahkan, proses pemeriksaan turut disaksikan tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Ia juga menegaskan koordinasi antara Tim 9, penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan.

Tim 9 sendiri merupakan tim yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik yang dibentuk khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Tim ini dibentuk guna menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Febrie Adriansyah pernah menjabat sebagai pimpinan di lingkungan Jampidsus Kejagung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.