Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengungkapkan beberapa alasan Febrie ditahan di Rutan KPK. Salah satunya, alasan keamanan.
“Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan. Yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman (di Rutan KPK),” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Alasan lain, lanjut Rudi, adalah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih, juga merupakan bentuk sinergi dengan KPK.
“Jadi untuk menjamin proses (hukum) ke depannya,” imbuhnya.
Baca juga : Ditahan Kejagung, Eks Jampidsus Siap Hadapi Proses Hukum
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penitipan penahanan Febrie merupakan bentuk sinergi antara KPK dengan Kejagung.
Budi menjelaskan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejagung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini.
“Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini, sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat malam.
Sementara kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan, lokasi penahanan kliennya merupakan kewenangan penyidik Korps Adhyaksa.
"Pertimbangan ditahan di mana, itu kenapa ditahan saat ini, itu juga di luar kompetensi kami, di luar kewenangan kami. Itu kompetensi dan kewenangan dari penyidik atau teman-teman di Kejaksaan," ujar Febri.
Baca juga : Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Eks Jampidsus Ditahan Kejagung
Febrie Adriansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Febrie keluar sekitar pukul 23.02 WIB. Ia dikawal sejumlah personel TNI sebelum masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Febrie langsung ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam, sejak datang ke Kejagung pukul 13.00 WIB. Dia mengaku siap menghadapi proses hukum.
“Ini sudah menjadi keputusan. Saya siap menghadapinya,” ujar Febrie, yang mengenakan batik lengan panjang abu-abu.
Meski begitu, Febrie mengklaim alat bukti yang dimiliki tim penyidik masih belum cukup untuk menahan dirinya.
Baca juga : Kejagung Tunjuk Jamwas Koordinasikan Tim 9 Usut Kasus Eks Jampidsus
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin, kita tetapkan tersangka,” ucapnya.
Seusai memberikan pernyataan, Febrie digiring ke mobil tahanan Kejagung yang telah menunggunya. Mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.26 WIB.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya