Dark/Light Mode

Negara Harus Hadir Lindungi Perempuan dari Kekerasan

Minggu, 26 Juli 2026 20:53 WIB
Nicholas Martua Siagian (Foto: Dok. Pribadi)
Nicholas Martua Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diguncang oleh rentetan kasus kekerasan terhadap perempuan yang memantik kemarahan sekaligus keprihatinan masyarakat. Di Kabupaten Bandung, seorang perempuan berinisial YTT (29 tahun) ditemukan dalam kondisi kritis setelah bertahun-tahun diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh orang terdekatnya.

Pada saat yang hampir bersamaan, publik juga dikejutkan oleh dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum aparat di Tegal. Kedua peristiwa tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil terungkap. Di balik sorotan media, masih terdapat banyak korban lain yang memilih diam karena takut, tidak memiliki akses terhadap perlindungan, atau kehilangan harapan untuk memperoleh keadilan. 

Kasus di Bandung masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh unsur pidana dan motif pelaku harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang adil. Namun, apabila menilik pola kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama, dilakukan secara sistematis, serta menempatkan korban sebagai objek penguasaan dan dehumanisasi, kasus tersebut memperlihatkan karakteristik yang mendekati konsep femisida, yakni pembunuhan atau kekerasan ekstrem terhadap perempuan yang berakar pada relasi kuasa berbasis gender. 

Rangkaian peristiwa tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai kasus kriminal yang berdiri sendiri. Fenomena ini merupakan sinyal bahwa sistem perlindungan terhadap perempuan masih menyisakan banyak celah, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penegakan hukum. 

Mencegah Kekerasan 

Mengutip pandangan dari Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ainal Mardiah, ia mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan atau upaya pembunuhan terhadap perempuan yang dilatarbelakangi kebencian, penghinaan, kesenangan, atau rasa memiliki terhadap perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan tidak dipandang sebagai manusia yang memiliki kehendak dan martabat, melainkan sebagai objek yang dapat dikendalikan sepenuhnya. (Dandapala, 23/5/2025)

Di titik inilah persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak lagi semata-mata menjadi isu kriminalitas individual, namun telah berkembang menjadi persoalan struktural yang menyangkut relasi kuasa, budaya patriarki, hingga efektivitas perlindungan negara terhadap perempuan.

Data menunjukkan bahwa kasus YTT kemungkinan hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 6,2 juta perempuan mengalami kekerasan sepanjang tahun 2024. Namun hanya 12.418 kasus yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Artinya, hanya sekitar 0,19 persen korban yang melapor. Sebaliknya, 99,81 persen korban memilih diam. Angka tersebut sesungguhnya lebih mengerikan daripada statistik kekerasan itu sendiri. Sebab, ia menunjukkan bahwa sebagian besar korban merasa tidak aman, tidak percaya diri, takut mengalami stigma sosial, atau bahkan tidak yakin bahwa sistem mampu melindungi mereka apabila melapor. Dengan kata lain, tantangan terbesar bukan hanya menghentikan pelaku kekerasan, tetapi juga membangun kepercayaan korban terhadap negara.

Jika kita kembali pada kasus tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (TH) tidak dapat direduksi sebagai persoalan relasi pribadi atau konflik asmara semata. Perbuatan penyekapan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, kehilangan penglihatan secara permanen, serta menderita kerusakan fisik yang berdampak pada kemampuan berbicara, telah melampaui batas-batas pelanggaran hukum biasa. Tindakan tersebut merupakan serangan terhadap martabat manusia yang paling mendasar.

Dari perspektif hukum pidana, peristiwa ini semestinya tidak hanya dibaca sebagai tindak penganiayaan, melainkan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan tingkat kekejaman yang tinggi dan menimbulkan penderitaan luar biasa bagi korban. 

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menggunakan instrumen hukum secara maksimal, termasuk mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang memuat unsur pemberatan sesuai dengan tingkat kerugian fisik dan psikis yang dialami korban. Hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman formal, tetapi juga harus mampu merepresentasikan rasa keadilan masyarakat terhadap tindakan yang begitu mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus yang mencuat ke ruang publik kerap kali hanyalah puncak dari gunung es. Di baliknya, masih banyak korban yang memilih diam karena takut, bergantung secara ekonomi, tidak percaya pada proses hukum, atau bahkan tidak memiliki akses terhadap mekanisme perlindungan. 

Karena itu, perhatian publik terhadap kasus ini seharusnya tidak berhenti pada kemarahan sesaat, seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bahwa perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar urusan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi, melainkan juga tentang memastikan negara hadir sebelum kekerasan itu merenggut hak, martabat, dan masa depan korbannya. Hukum yang berkeadilan bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjamin bahwa tidak ada lagi korban yang harus menunggu hingga berada di ambang kematian untuk memperoleh perlindungan.

Negara kita sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk melindungi perempuan. Berbagai regulasi telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta berbagai peraturan pelaksanaannya. Secara normatif, kerangka hukum tersebut menunjukkan komitmen negara untuk menjamin hak perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Namun, tantangan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada sejauh mana aturan tersebut hidup dan bekerja dalam praktik. Sebab hukum yang hanya hadir dalam lembaran negara, tetapi gagal menjangkau mereka yang membutuhkan perlindungan, pada akhirnya hanya menjadi janji normatif yang kehilangan makna sosialnya. 

Perlindungan Perempuan

Perlindungan terhadap perempuan tidak dapat diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan negara memastikan setiap perempuan merasa aman, didengar, dan memperoleh akses keadilan ketika menjadi korban kekerasan.

Itu mengapa peran KemenPPPA, Komnas Perempuan, kepolisianm, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait menjadi semakin penting. Sosialisasi hukum tidak boleh berhenti pada penyampaian norma dan ancaman sanksi, tetapi harus mampu menumbuhkan kesadaran bahwa negara memiliki instrumen, mekanisme, dan lembaga yang siap memberikan perlindungan. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa melapor bukanlah tindakan yang sia-sia, dan korban tidak akan dibiarkan menghadapi kekerasan seorang diri.

Meski demikian, ada satu refleksi yang perlu terus diajukan. Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya tidak bergantung pada tingkat viralitas sebuah peristiwa. Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi korban yang kasusnya berhasil menarik perhatian media dan publik. Negara dituntut memiliki kepekaan yang sama terhadap setiap laporan kekerasan, baik yang menjadi sorotan nasional maupun yang berlangsung sunyi di balik dinding rumah dan ruang-ruang privat lainnya.

Pada akhirnya, ukuran kehadiran negara bukanlah seberapa cepat ia bergerak setelah sebuah kasus menjadi perhatian publik, melainkan seberapa konsisten ia mencegah, mendeteksi, dan merespons kekerasan sebelum korban kehilangan hak, kesehatan, bahkan masa depannya. Sebab bagi korban, perlindungan yang datang terlambat sering kali tidak lagi mampu mengembalikan apa yang telah direnggut oleh kekerasan. 

Nicholas Martua Siagian
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.