Dark/Light Mode

Pakar Dorong Evaluasi Audit Kerugian Negara demi Kepastian Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 19:15 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pakar menilai, penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi perlu dievaluasi guna memperkuat kepastian hukum dan menjaga konsistensi dalam penegakan hukum.

Selain menyoroti implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, mereka juga menilai perlunya penyempurnaan metodologi audit agar lebih transparan, terukur, dan memiliki standar yang seragam.

Pandangan tersebut mengemuka dalam wawancara dengan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dan Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison, di Jakarta.

Keduanya menilai, pembenahan aspek kewenangan dan metodologi penting dilakukan untuk meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara korupsi.

Fahri Bachmid mengatakan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memberikan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, menurutnya, putusan tersebut menjadi rujukan yang perlu diperhatikan oleh seluruh lembaga negara.

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya.

Baca juga : Kejagung: Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10,5 Triliun per Tahun

Fahri menilai, isu yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga menyangkut potensi munculnya perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, penggunaan hasil audit yang tidak sejalan dengan putusan tersebut berpotensi menjadi bagian dari argumentasi dalam proses peradilan.

Ia juga memandang putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap sistem penanganan perkara korupsi, termasuk dari sisi regulasi.

Sementara itu, Vid Adrison menyoroti pentingnya metodologi penghitungan kerugian negara yang lebih konsisten.

Menurutnya, perbedaan hasil audit dalam sejumlah perkara menunjukkan perlunya standar yang dapat diuji secara objektif.

"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.

Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta perkara impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Baca juga : Pakar Dorong Evaluasi Audit Kerugian Negara demi Perkuat Kepastian Hukum

Menurutnya, adanya perbedaan hasil penghitungan dalam sejumlah perkara tersebut menjadi alasan penting untuk menyusun metodologi yang lebih seragam.

Ia mendorong metode penghitungan kerugian negara disusun secara transparan, terukur, dan memiliki standar yang jelas sehingga hasil audit tidak bergantung pada pendekatan masing-masing auditor.

Vid berpendapat, kerugian keuangan negara idealnya didasarkan pada kerugian yang bersifat aktual, nyata, dan dapat dipastikan, bukan semata-mata berdasarkan potensi atau asumsi.

"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan pendekatan berbasis potensi kerugian juga perlu dicermati agar tidak mengaburkan batas antara kesalahan administrasi, kebijakan, dan tindak pidana korupsi.

Vid juga menyinggung perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara sekitar Rp 319,69 miliar.

Dalam perkara tersebut, muncul pandangan bahwa proses audit perlu mempertimbangkan kondisi saat pengadaan dilakukan, termasuk situasi darurat pandemi Covid-19 yang menyebabkan kelangkaan bahan baku APD dan tingginya dinamika pasar.

Baca juga : PERADI Profesional & UNISBA Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Pendidikan Hukum

Perkara tersebut telah diputus pengadilan dengan vonis terhadap para terdakwa, yakni Ahmad Taufik, Satrio Wibowo, dan Budi Sylvana.

Fahri dan Vid sama-sama menilai, pembenahan menyeluruh diperlukan agar sistem penghitungan kerugian negara semakin memberikan kepastian hukum.

Fahri mendorong adanya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK guna menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, bagi pihak yang tengah menempuh proses hukum, putusan MK dapat menjadi salah satu dasar argumentasi dalam upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengedepankan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan atau perkembangan hukum yang relevan.

Menurut kedua pakar, penyempurnaan aspek kewenangan dan metodologi audit diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan konsistensi penegakan hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.