Dark/Light Mode

Kejagung: Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10,5 Triliun per Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 14:39 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat pemborosan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp 10,5 triliun per tahun.

Hal itu disampaikan tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN.Lodewyk Pusung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menjelaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti dokumen.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juli 2026.

"Kemudian penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istrinya), dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar tim hukum Kejagung.

Baca juga : Kejagung Sebut Punya Bukti Percakapan Lodewyk dengan Istri Soal Kasus MBG

Kejagung menegaskan, proses penegakan hukum terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut tim hukum, penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 15 Februari 2026.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, Kejagung menggandeng BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola Program MBG.

Baca juga : Kejagung Panggil Ulang Febrie di Kasus TPPU, Berpeluang Dijemput Paksa

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan Program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun," ungkap tim hukum Kejagung.

Meski demikian, Kejagung menegaskan pembahasan mengenai ada atau tidaknya niat jahat (mens rea), besaran kerugian negara, maupun metode perhitungannya merupakan materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dalam perkara Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutus, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata tim hukum Kejagung.

Kejagung juga berpendapat permohonan praperadilan tersebut kabur (obscuur libel) dan prematur. Menurut mereka, dalil pemohon yang meminta hakim menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP telah memasuki pokok perkara sehingga berada di luar kewenangan praperadilan.

Baca juga : Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi di Empat Sprindik

Tim hukum Kejagung menegaskan praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil, seperti sah atau tidaknya upaya paksa maupun penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.