Dark/Light Mode

Rampung Diperiksa Kasus TPPU, Febrie Bakal Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Jumat, 7 Agustus 2026 23:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.

Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026).

Febri mengatakan, Febrie diperiksa sejak pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB atau selama sekitar enam jam. Dalam pemeriksaan tersebut, kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan.

"Jadi, sekali lagi ditegaskan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini," kata Febri di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026) malam.

Baca juga : Rampung Diperiksa Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam

Menurut Febri, materi pemeriksaan masih merupakan pendalaman dari pemeriksaan awal setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Dia menyebut, Febrie telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya.

"Dan ada salah satu poin juga yang tadi disampaikan, karena ini adalah hak dari tersangka, yaitu ditanya apakah ingin menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP," imbuh Febri.

Atas dasar itu, Febri dan tim hukum berencana menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan Febrie.

Baca juga : Kejagung Konfirmasi Febrie Adriansyah Soal Barang Bukti Kasus TPPU

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari hak tersangka sekaligus untuk membantu membuat terang perkara TPPU yang disangkakan kepada kliennya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang.

Namun, hanya tiga pihak yang memenuhi panggilan sehingga dua pihak lainnya akan dipanggil kembali. Dari tiga pihak yang diperiksa, dua di antaranya merupakan tersangka TPPU, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Anang mengatakan, Febrie diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga : Gagal di PN Jaksel, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

"Dan yang bersangkutan (Febrie) diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026) malam.

Anang menambahkan, Febrie masih menjalani proses pemeriksaan saat itu dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.