Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ayah Lionel Messi, Jorge, Meninggal Di Usia 68 Tahun
- Erick Thohir Happy Banyak Klub Dunia Gelar Pramusim di Indonesia
- Persib Datangkan Danijel Loncar, Igor Tolic: Perkuat Lini Pertahanan
- 9 Talenta Persija Dipanggil Seleksi Timnas Indonesia U-16
- Chelsea Bantai AC Milan 3-0 di Indonesia Super Cup 2026
Kejagung Konfirmasi Febrie Adriansyah Soal Barang Bukti Kasus TPPU
Jumat, 7 Agustus 2026 21:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Febrie, baik dalam kapasitasnya sebagai tersangka maupun saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie dikonfirmasi mengenai sejumlah barang bukti yang telah diperoleh penyidik, baik dari penyidik Polri maupun hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9.
"Yang jelas, pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik sembilan, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026) malam.
Anang mengatakan, Tim 9 sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pihak. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan sehingga dua pihak lainnya akan dipanggil kembali.
Dari tiga pihak yang diperiksa, dua di antaranya merupakan tersangka TPPU, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
"Dan yang bersangkutan (Febrie) diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," lanjut Anang.
Baca juga : Gagal di PN Jaksel, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie masih berlangsung. Sejauh ini, Febrie disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Tim 9 menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/8/2026).
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ungkap Anang dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026) malam.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Total terdapat sembilan orang saksi yang dimintai keterangan.
Anang memerinci, empat saksi diperiksa di Bandung, sedangkan empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (6/8/2026).
"Dan tersangka DR (Don Ritto) diperiksa di Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim 9 juga telah menggeledah kediaman Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, serta kantornya di Jakarta Selatan.
Baca juga : Kejagung: Tim 9 Periksa Eks Jampidsus Sebagai Saksi dan Tersangka TPPU
Tim 9 turut menggeledah salah satu rumah Febrie di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Anang mengatakan, penggeledahan rumah Febrie dilakukan pada Jumat (31/7/2026) malam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dokumen yang ditemukan akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian konstruksi perkara.
Adapun barang bukti yang sebelumnya diperoleh Polri berasal dari penggeledahan di 12 lokasi pada awal Juli 2026. Upaya paksa tersebut dilakukan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas.
Baca juga : Status Jaksa Dicopot Sementara, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 543 miliar. Di antaranya, dari rumah advokat Don Ritto di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS.
Kemudian, uang tunai dalam 16 mata uang asing lainnya senilai Rp 7,2 miliar serta uang tunai dengan total Rp 60 miliar yang disimpan dalam brankas di Kafe de'Clan.
Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Febrie, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don Ritto dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA," ungkap Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) petang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya