Dark/Light Mode

Status Jaksa Dicopot Sementara, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji

Jumat, 7 Agustus 2026 18:38 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski status jaksanya telah diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie tidak lagi menerima tunjangan penghasilan sebagai jaksa selama status pemberhentian sementara tersebut.

"50 persen dari gaji pokok ya," ungkap Anang di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Anang, status aparatur sipil negara (ASN) Febrie juga diberhentikan sementara. "ASN-nya diberhentikan sementara," imbuhnya.

Baca juga : Febrie Adriansyah Dibawa dari Rutan KPK ke Kejaksaan Agung

Diketahui, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah. Pemberhentian dilakukan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anang sebelumnya membenarkan pencopotan sementara tersebut.

"Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

"Jaksa Agung yang memberhentikan," tambahnya.

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan surat usulan yang diterbitkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Surat usulan itu disampaikan kepada Jaksa Agung pada 31 Juli 2026. Rudi yang juga Ketua Tim 9 kemudian menyampaikan perkembangan tersebut kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Baca juga : Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pakai Rompi Pink & Diborgol

Saat itu, Komjak mendatangi Kejagung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

"Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Setelah itu, Febrie ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini, di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," kata Jamwas Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen serta akuntabilitas Kejagung dalam penegakan hukum.

Baca juga : Kasus Korupsi Petral Masuk Tahap II, Kejari Jakpus Susun Surat Dakwaan

Namun, Rudi yang juga koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.

Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejagung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.