Dark/Light Mode

Sidang Perdana Yaqut, Istri Minta Doa Dan Dukungan

Selasa, 11 Agustus 2026 11:59 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi istrinya, Eny Retno, saat menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: BYU/RM.ID
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi istrinya, Eny Retno, saat menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Foto: BYU/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Yaqut hadir dengan mengenakan batik panjang bernuansa kuning dan peci hitam.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum persidangan dimulai, Yaqut tampak duduk didampingi istrinya, Eny Retno, serta sejumlah pendukung yang mengenakan baju hitam bertuliskan "Sahabat Yaqut".

Sejumlah keluarga dan kerabat Yaqut juga hadir untuk memberikan dukungan. Eny mengatakan, sebagian keluarga dan pendukung suaminya bahkan datang dari luar kota untuk mengikuti persidangan.

Baca juga : Jelang Sidang Dakwaan Kasus Kuota Haji, Yaqut Berharap Keadilan

"Alhamdulillah, hari ini ada beberapa yang berkenan hadir. Ada yang jauh-jauh dari Rembang, ada juga yang dari Solo," kata Eny sebelum sidang, Selasa (11/8/2026).

Menurut Eny, kehadiran keluarga dan dukungan dari berbagai pihak membuat dirinya merasa tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum yang tengah dijalani suaminya.

Eny berharap persidangan perkara tersebut dapat berjalan dengan baik serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.

Baca juga : Pimpinan MPR Temui BPK Jelang Sidang Tahunan

"Besar harapan kami dan kita semua agar proses persidangan nanti berjalan dengan baik, berkeadilan, transparan, dan lancar. Semoga begitu," kata Eny.

Di tengah proses hukum yang dijalani Yaqut, Eny juga mengungkap kondisi kesehatan suaminya yang masih dalam masa pemulihan. Luka yang dialami Yaqut disebut belum sepenuhnya tertutup sehingga ia masih membutuhkan bantuan ketika harus duduk dalam waktu lama.

"Jadi, kalau beliau duduk terlalu lama, saya harus membawakan bantal," ucap Eny. "Doakan saja semoga cepat pulih," imbuh dia.

Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut Minta Hakim Objektif Uji Perkara Kuota Haji

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.