Dark/Light Mode

Jelang Sidang Dakwaan Kasus Kuota Haji, Yaqut Berharap Keadilan

Selasa, 11 Agustus 2026 09:42 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Menjelang pembacaan surat dakwaan, Yaqut berharap proses hukum yang dijalaninya dapat berlangsung adil hingga kebenaran terungkap.

Hal tersebut disampaikannya saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan perkara yang menjeratnya.

"Insya Allah siap, Insya Allah siap," kata Yaqut saat baru memasuki ruang sidang.

Baca juga : KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba di Kasus Haji

Dia berharap, persidangan perdana tersebut berjalan lancar. Yaqut juga meminta doa agar proses persidangan dapat berlangsung dengan baik dan kebenaran dapat terungkap.

Selain itu, Yaqut memastikan dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, turut memohon doa atas perkara hukum yang tengah dihadapi suaminya. Dia mengatakan pihak keluarga menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

"Semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," harap Eny Retno.

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba di Kasus Kuota Haji

Eny mengatakan, dirinya mendukung Gus Yaqut, baik secara lahir maupun batin, dalam menghadapi perkara tersebut. Dia juga memohon doa agar keluarganya diberi kekuatan dan siap menerima apa pun hasil persidangan nantinya.

"Setelah ikhtiar kan memang kami diajarkan untuk tawakal ya," lanjut Eny.

"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," timpal Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IA); serta dua pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Baca juga : Bos Tambang Akui Gelontorkan Rp 1 M untuk Atur LHP Ombudsman

KPK menduga, Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menag melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang berperan sebagai perantara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.