Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Yaqut Minta Hakim Objektif Uji Perkara Kuota Haji

Senin, 10 Agustus 2026 15:10 WIB
Kuasa hukum meminta hakim menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. Foto: BYU/RM.ID
Kuasa hukum meminta hakim menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh. Foto: BYU/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan menyeluruh.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, berharap hakim tidak hanya melihat hasil akhir kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024, tetapi juga mempertimbangkan kewenangan serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat pemerintahan ketika mengambil sebuah kebijakan.

Hal itu disampaikan Dodi dalam konferensi pers di kawasan Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), sehari sebelum sidang perdana Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dodi menilai kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu dilihat dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut dia, aturan tersebut mengatur batas kewenangan, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

"Pembuat undang-undang memiliki tujuan yang jelas dalam menegaskan aturan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa yang sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," ujar Dodi.

Soroti Pembagian 20 Ribu Kuota

Dodi mengatakan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan juga relevan untuk melihat kebijakan Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024.

Menurutnya, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari inisiatif Yaqut, melainkan diberikan setelah pertemuan antara kepala negara Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi, peristiwa yang tiba-tiba terjadi dan harus disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba di Kasus Kuota Haji

Karena itu, Dodi menilai keputusan pembagian tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat dari angka atau persentase pembagiannya.

Menurutnya, setiap tambahan jemaah membawa konsekuensi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, pelayanan, hingga keselamatan jemaah.

"Area pertanggungjawaban Pak Yaqut sebagai menteri di dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Dodi.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi faktual dan berbagai pertimbangan yang dihadapi ketika kebijakan tersebut dibuat, bukan semata-mata melihat hasil akhir pembagian kuota.

Pertanyakan Kerugian Negara

Selain aspek kewenangan, tim hukum Yaqut juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dodi mengatakan kerugian negara semestinya menunjukkan adanya aset atau hak negara yang benar-benar berkurang akibat suatu perbuatan melawan hukum.

"Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada berkurangnya aset negara, lalu uang siapa yang mau dikembalikan?" kata Dodi.

Ia juga mempersoalkan angka kerugian negara yang disebut mengalami perubahan selama proses penanganan perkara.

Menurut Dodi, pada awalnya aparat penegak hukum disebut menyampaikan angka sekitar Rp1 triliun. Angka tersebut kemudian menjadi sekitar Rp622 miliar dan dalam dakwaan muncul angka 271.000 dolar AS.

Baca juga : Soal Kuota Haji, Tim Hukum Yaqut: Kerugian Negara Tak Bisa Diasumsikan

"Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata kerugian negara berubah," ujarnya.

Dodi kemudian mempertanyakan dasar penetapan angka 271.000 dolar AS tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Yaqut menerima dana sebesar angka tersebut.

"Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000," katanya.

Sebelumnya, angka kerugian negara sekitar Rp622 miliar memang telah disebut dalam proses hukum perkara tersebut. KPK dalam sidang praperadilan Yaqut pada Maret 2026 menyatakan angka tersebut berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK.

Kuasa Hukum Soroti Tiga Komponen

Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan angka Rp622 miliar yang disebut dalam dakwaan berasal dari tiga komponen.

Pertama, fee percepatan kepada sejumlah pihak. Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.

"Komponen yang ketiga, semua keuntungan dari PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat saat itu itu dianggap sebagai kerugian negara," ujar Mellisa.

Menurut Mellisa, ketiga komponen tersebut masih perlu diuji lebih jauh karena sebagian berkaitan dengan aktivitas teknis penyelenggaraan haji khusus.

Ia mempertanyakan dasar memasukkan keuntungan pihak swasta serta persoalan teknis pemberangkatan sebagai bagian dari kerugian negara yang kemudian dikaitkan dengan kebijakan Menteri Agama.

Baca juga : PN Jakpus Jadwalkan Sidang Perdana Kasus Haji Yaqut 11 Agustus

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim tidak hanya menguji keputusan pembagian kuota, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji.

Mereka juga meminta hakim melihat hubungan langsung antara kebijakan Yaqut dengan kerugian negara yang didalilkan dalam perkara.

"Ya, tentu mudah-mudahan nanti dalam proses persidangan, kita berharap semua itu bisa dibuka seterang-terangnya. Karena katanya kan pembuktian itu harus lebih terang daripada cahaya, termasuk pihak-pihak mana sebenarnya yang harus bertanggung jawab," pungkas Mellisa.

Sidang Perdana Besok

Yaqut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Tim kuasa hukum Yaqut berharap seluruh fakta terkait pembagian tambahan kuota haji 2024 dapat diuji dalam persidangan secara terbuka, termasuk dasar kebijakan, mekanisme pembagian kuota, pelaksanaan teknis, serta dasar penghitungan kerugian negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.