Dark/Light Mode

45 Anggota DPRD Usulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Di Ujung Tanduk

Jumat, 14 Agustus 2026 06:45 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Dok. Pemkab Gowa)
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Dok. Pemkab Gowa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Karier politik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berada di ujung tanduk. Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dari tujuh fraksi, menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Keputusan pemakzulan Bupati Gowa ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). Keputusan itu merupakan tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, yang mengusut sejumlah persoalan terkait penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Husniah. 

Anggota DPRD Gowa, Dian Purnamasari menyatakan, keputusan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa turut membubuhkan tanda tangan atas usulan pemberhentian tersebut. 

“Secara kelembagaan, kami semua menyetujui. DPRD Gowa telah sampai pada kesimpulan, Husniah sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” ujar Dian di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/8/2026). 

Baca juga : Sambut HUT RI Ke 81, BUMN Tebar Diskon Tiket Transportasi Dan Wisata

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, usulan pemakzulan itu tidak muncul tanpa dasar. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Pansus Hak Angket, yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan, urai Dian, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan atau pembatalan program beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah atau janji jabatan. 

“Ini bukan soal gender atau persoalan pribadi. Ini masalah jabatan publik, integritas, tanggung jawab, etika, serta penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Dian mengatakan, DPRD menjalankan fungsi konstitusional berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, hasil penyelidikan, serta memenuhi seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun begitu, lanjut dia, keputusan DPRD Gowa tidak secara otomatis mencopot Husniah posisi sebagai Bupati Gowa. 

Baca juga : TPS Liar Kramat Jati Akan Dijadikan Waduk

“Kini, bolanya bergulir ke Mahkamah Agung (MA). Mereka akan menguji pendapat DPRD soal usulan pemberhentian itu,” jelasnya. 

Menurut dia, pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan hasil paripurna kepada MA, untuk diperiksa dan diputuskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika MA membenarkan pendapat DPRD, proses berikutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Sebaliknya, jika MA tidak membenarkan pendapat DPRD, proses pemberhentian melalui mekanisme itu tidak dapat dilanjutkan,” tandasnya. 

Terpisah, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan, keputusan DPRD belum menjadi akhir perjuangannya. Dia mengaku menghormati keputusan tersebut, dan berharap hubungan antara eksekutif dan legislatif berjalan harmonis selama proses hukum berlangsung. 

Baca juga : PSG Super Langka

“Semuanya akan melalui proses. Masih ada proses selanjutnya. Tapi, saya menghargai keputusan itu. DPRD adalah rumah rakyat, dan DPRD adalah mitra kita,” ucapnya. 

Sebagai informasi, rapat paripurna yang mengantarkan Husniah ke gerbang pemakzulan, berlangsung panas. Ketegangan pecah setelah politisi PAN itu menyampaikan tanggapan di hadapan anggota DPRD. 

Sejumlah peserta sidang melontarkan teriakan dan meminta interupsi. Bahkan, aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan situasi. Mereka mengeluarkan sejumlah pendukung Husniah dari ruang rapat, untuk mencegah kericuhan meluas. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.