Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
- Rapat 4 Jam di BPKP, Hashim & Ara Bahas Pembentukan Tim Kawal Investasi Qatar
- Tahan Suku Bunga Di 5,75%, BI Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
- Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan, MMB: Kado Indah HUT Kemerdekaan
- Juara Dewata Series, Igor Tolic Puji Mentalitas Skuad Persib
Bukan Emas dan Uang
Kuasa Hukum Sebut Febrie Minta Barang Pribadi dan Keluarga Dikembalikan
Rabu, 19 Agustus 2026 16:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan.
Mereka menegaskan, barang yang diminta kembali bukan emas maupun uang, melainkan barang pribadi milik Febrie dan keluarganya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.
Febri mengatakan, terdapat sejumlah publikasi yang dinilai timnya kurang tepat dalam menggambarkan isi permohonan praperadilan, khususnya mengenai barang yang disita Polri.
Baca juga : Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Nyatakan Penetapan Tersangka Sah
“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri seusai persidangan.
Menurutnya, barang yang dimohonkan untuk dikembalikan merupakan barang pribadi dan keluarga yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani. Barang tersebut antara lain dokumen pribadi dan pigura foto keluarga.
Febri menegaskan, permohonan tersebut tidak berkaitan dengan emas logam mulia seberat 74 kilogram maupun uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang turut disita dari kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” papar Febri.
Saat ditanya mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri menegaskan barang tersebut bukan dokumen yang berkaitan dengan harta atau kekayaan kliennya.
Baca juga : Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Namun, dia tidak merinci bentuk maupun isi dokumen tersebut karena bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.
“Namanya saja dokumen pribadi, gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan. Jadi, itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” bebernya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selain Febrie, Tim 9 Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Baca juga : Kortastipidkor: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Lebih dari 2 Alat Bukti
Namun, Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.
Dia beralasan, penjelasan mengenai teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya