Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
- Rapat 4 Jam di BPKP, Hashim & Ara Bahas Pembentukan Tim Kawal Investasi Qatar
- Tahan Suku Bunga Di 5,75%, BI Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
- Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan, MMB: Kado Indah HUT Kemerdekaan
- Juara Dewata Series, Igor Tolic Puji Mentalitas Skuad Persib
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Nyatakan Penetapan Tersangka Sah
Rabu, 19 Agustus 2026 16:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Polri juga meminta hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka serta penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, telah sah menurut hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I dan Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum para termohon meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.
Mereka juga meminta hakim menyatakan permohonan Febrie tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan atau berada di luar objek konkret praperadilan.
Baca juga : Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” kata kuasa para termohon dalam persidangan.
Para termohon juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP A2/I/2026/SPKT Ditkrimsus Polda Metro Jaya tanggal 13 Januari 2026 adalah sah.
Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah 2934/VII/RES.3.3.2026 Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 serta penyitaan berdasarkan Surat Penyitaan Nomor SP.Sita 2931/VII/RES.3.2026 Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 telah dilakukan secara sah.
Dalam persidangan, kuasa para termohon menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan karena didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.
Bukti-bukti tersebut, menurut penyidik, mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para termohon menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima penyidik.
Baca juga : Kortastipidkor: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Lebih dari 2 Alat Bukti
Penyelidikan kemudian dilakukan sejak 6 Agustus 2025 sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Sejak tahap penyidikan, Kortastipidkor Polri melakukan joint investigation bersama Polda Metro Jaya.
Sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik mengaku telah memeriksa 16 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta alat bukti surat melalui serangkaian penggeledahan dan penyitaan, termasuk berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
Berdasarkan alat bukti tersebut, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara lanjutan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Kortastipidkor Polri.
“Dengan hasil gelar perkara bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar kuasa para termohon dalam persidangan.
Para termohon menyebut, penyidik menemukan dugaan korupsi dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang dilakukan Febrie.
Baca juga : Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Rugikan Negara 7 T
Selain itu, penyidik menduga Febrie melakukan TPPU untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya dalam kurun 2020-2025.
Para termohon menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Namun, rincian modus dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie tidak dibacakan secara lengkap dalam persidangan.
“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12,” ujar kuasa para termohon.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya