Dark/Light Mode

Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan

Rabu, 19 Agustus 2026 16:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan justru semakin memperkuat permohonan yang diajukan kliennya.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejagung sebagai Turut Termohon.

“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan,” kata Febri.

Salah satu hal yang disoroti tim hukum adalah proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Baca juga : Kortastipidkor: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Lebih dari 2 Alat Bukti

Menurut Febri, tidak ada pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.

Selain itu, tim hukum menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara.

Febri mengaku belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentikasi terhadap dokumen elektronik tersebut.

“Kita tahu persis dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” tuturnya.

Baca juga : Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Rugikan Negara 7 T

Menurut Febri, proses tersebut diperlukan untuk memastikan bagaimana sebuah dokumen elektronik diperoleh, apakah data yang didapat sama dengan data saat dilakukan pembacaan, serta memastikan tidak terjadi perubahan hingga dokumen tersebut digunakan dalam proses persidangan.

Febrie juga menilai, jawaban para termohon terkait penyitaan semakin memperkuat dalil dalam permohonan praperadilan.

Febri menyebut, pihaknya tidak menemukan penjelasan mengenai adanya surat perintah pengadilan setempat untuk penyitaan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan adanya perbedaan urutan nomor surat antara surat penyitaan dan surat perintah penyidikan. Menurut dia, surat penyitaan bernomor 2931, sedangkan surat perintah penyidikan bernomor 2932.

Baca juga : Eks Jampidsus Sebut Penggeledahan Polri di Sentul Tanpa Izin Pengadilan

Pada tahap berikutnya, tim hukum Febrie akan menyampaikan argumentasi lebih lanjut dalam proses pembuktian. Tim tersebut berencana menghadirkan tiga hingga empat ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan.

Febri mengatakan, para ahli yang akan dihadirkan berasal dari sejumlah bidang, yakni hukum pidana korupsi, hukum acara pidana, tindak pidana pencucian uang, serta hukum administrasi negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.