Dark/Light Mode

Kejagung Beberkan Alasan Penahanan Eks Jampidsus

Sabtu, 22 Agustus 2026 07:20 WIB
Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Dia menambahkan, secara formil, urutan dokumen dalam perkara tersebut dapat terlihat.

Firman menilai, terdapat proses yang melompat serta penetapan status TPPU yang belum jelas tindak pidana asalnya.

“Belum ada konfirmasi terhadap bukti yang kaitannya yang tadi disampaikan oleh para ahli,” imbuhnya.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Dia langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Baru saja kita koordinasikan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga : Yusuf Rio Wahyu Prayogo: Kalau Rekruitmen Sistem Outsourcing Tak Masalah

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara akuntabel.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Yang lebih penting, kita harus membangun peradaban penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia memastikan, Tim 9 akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

Sementara itu, Febrie Adriansyah membenarkan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Baca juga : Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemda Yang Melanggar

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa penyidik terkait alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, alat bukti itu masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.

Meski berpendapat demikian, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan penyidik untuk menahannya dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Terima kasih,” ujarnya.

Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Pada Jumat (17/7/2026), Kejagung telah menerima pengalihan penahanan advokat tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca juga : Komisi XIII DPR Usul Bentuk Badan Khusus Tangani TPPO

Teranyar, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan tersangka ketiga itu dalam perkara tersebut.

Rudi menyebut, pembatasan informasi dilakukan untuk menjaga teknis penyidikan agar tidak menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.