Dark/Light Mode

BAZNAS Mulai Pengukuran IZN Dan KDZ 2026 Perkuat Tata Kelola Zakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 15:47 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi membuka Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) Tahun 2026. Foto: BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi membuka Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) Tahun 2026. Foto: BAZNAS

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi membuka Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kaji Dampak Zakat (KDZ) Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat nasional berbasis data, riset, dan pengukuran yang terukur.

Ketua BAZNAS, Sodik Mudjahid mengatakan, penguatan riset, kajian dan inovasi menjadi salah satu fokus dalam Roadmap Pengurus BAZNAS RI periode 2026-2031.

Menurut dia, lembaga pengelola zakat yang modern dan profesional harus memiliki instrumen pengukuran serta evaluasi terhadap setiap program yang dijalankan.

"Bagian dari kinerja yang modern, yang profesional itu antara lain adalah memiliki ukuran-ukuran, memiliki instrumen-instrumen, dan melakukan evaluasi dari dampak yang kita kerjakan," kata Sodik saat membuka kegiatan yang digelar secara daring pada Jumat (28/8/2026).

Sodik menegaskan, integrasi data yang kuat dan terukur diperlukan untuk memastikan program pendistribusian dan pemberdayaan zakat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca juga : Danantara Housing Expo 2026, Timah Properti Perkuat Akses Hunian Berkualitas

Sodik menambahkan, penguatan tata kelola data juga mencerminkan peran BAZNAS yang tidak hanya bergerak di bidang sosial syariah, tetapi turut berkontribusi terhadap pengembangan keuangan syariah, industri halal, dan literasi halal.

"Indeks Zakat Nasional dan Kajian Dampak Zakat adalah sebuah instrumen modern untuk melihat hasil kinerja kita, baik secara mikro dalam mengentaskan kemiskinan maupun secara makro dalam menumbuhkembangkan ekonomi syariah," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi Syarifuddin mengatakan, Pengukuran IZN dan KDZ 2026 berfungsi sebagai alat diagnosis strategis untuk mengevaluasi kekuatan dan kelemahan pengelolaan zakat secara nasional.

Menurutnya, pendekatan berbasis riset telah membantu mendorong program pemberdayaan zakat yang berkelanjutan dan berkontribusi mengentaskan lebih dari 300 ribu jiwa dari kemiskinan.

"Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan zakat itu bukan hanya sekadar seberapa banyak yang kita kumpulkan, tetapi seberapa banyak kehidupan yang berhasil kita ubah menjadi lebih baik," sambung Syarifuddin.

Baca juga : Refleksi Demo 27 Agustus: Aspirasi vs Anarkisme, ke Mana Suara Publik?

Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional, Muhammad Hasbi Zaenal menyampaikan, pengukuran IZN Tahun 2026 resmi menerapkan IZN Versi 3.

Versi terbaru ini merupakan penyempurnaan instrumen riset yang disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan zakat nasional.

Penerapan IZN Versi 3 diharapkan menjadi salah satu basis data utama dalam penyusunan Rencana Strategis BAZNAS periode 2026–2031, sehingga penetapan target dan kebijakan perzakatan nasional dapat disusun berdasarkan data yang lebih presisi.

"IZN merupakan instrumen utama yang menjadi data-driven-nya Renstra BAZNAS selama lima tahun yang akan datang," ujar Hasbi.

Peneliti Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS, Indah Hurun Hayana juga memaparkan pentingnya Dashboard IZN dalam memperkuat kolaborasi antara BAZNAS dan pemerintah daerah.

Baca juga : IFG Dorong Hunian Tak Sekadar Dimiliki, tapi Juga Terlindungi

Menurutnya, integrasi data melalui IZN dapat membantu menyelaraskan program dan target pengentasan kemiskinan di daerah.

Integrasi IZN ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga diharapkan menjadi jembatan strategis dalam memperkuat sinergi pengelolaan zakat.

"Melalui IZN ini sebetulnya nanti akan bisa banyak kolaborasi-kolaborasi karena harapannya memang ini menjadi jembatan antara kolaborasi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS kepada pemerintah daerah," jelas Indah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Bappenas Rosy Wediawaty, Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Dwi Irianti Hadiningdyah, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat, serta perwakilan pemerintah daerah, KDEKS, pimpinan BAZNAS, dan direktur LAZ dari berbagai daerah di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :