Dark/Light Mode

Pemerintah Buka 25 Prodi PPDS Baru, Kejar Kekurangan 55.712 Dokter Spesialis

Senin, 31 Agustus 2026 20:27 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional bagi 25 program studi baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis yang masih mengalami kekurangan di berbagai daerah.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 mengenai kekurangan tenaga medis di Indonesia.

“Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita,” ujar Dudung dalam konferensi pers seusai RTM didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Fauzan, serta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga : Gigi Tiruan Sudah Bagus, Kok Masih Tak Nyaman? Psikologi Ternyata Ikut Berperan

Menurut Dudung, Indonesia masih kekurangan 268.073 tenaga medis, termasuk 55.712 dokter spesialis yang perlu segera didistribusikan ke 481 kabupaten/kota.

Kebutuhan tersebut terutama dirasakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dokter spesialis.

Dudung mengatakan percepatan pembukaan program studi PPDS sebelumnya menghadapi hambatan akibat disharmoni regulasi dan ego sektoral antarlembaga.

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui proses debottlenecking yang dikawal KSP bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi selama dua bulan terakhir.

Selain 25 program studi baru dengan skema hospital-based di RSPPU, pemerintah sebelumnya telah mengesahkan pembukaan 160 program studi baru dengan skema university-based pada Februari 2026. Pemerintah menyatakan kedua skema tersebut memiliki standar mutu dan akreditasi yang setara, baik secara nasional maupun global.

Baca juga : PDHI Jabar V Pelopori Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Dokter Hewan

Pemerintah juga menetapkan kontribusi biaya penyelenggaraan PPDS yang disebut berlaku secara transparan dan berkeadilan. Kontribusi per semester untuk program studi spesialis dan subspesialis bedah ditetapkan Rp 2 juta, sedangkan program spesialis dan subspesialis nonbedah sebesar Rp 1,5 juta berdasarkan kebutuhan aktivitas atau activity at cost.

Ketentuan tersebut berlaku secara resiprokal antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan utama maupun antara RSPPU dan perguruan tinggi mitra.

Pada sisi tenaga pendidik, status Dokter Pendidik Klinis di RSPPU kini diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing.

Dengan mekanisme tersebut, dokter pendidik klinis tetap dapat menjalankan tugas di rumah sakit asal atau home-based, tanpa mengganggu pelayanan pasien maupun proses pendidikan dokter spesialis.

Dudung bilang, ekosistem pendidikan klinis kedokteran spesialis kini kembali berjalan di seluruh rumah sakit pendidikan. Pemerintah juga menegaskan skema berbasis rumah sakit dan perguruan tinggi dapat berjalan secara bersinergi dan komplementer untuk mempercepat pelaksanaan PPDS dan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis secara nasional.

Baca juga : Tjandra Yoga Aditama: Perlu Persiapan Dan Perencanaan Matang

“Atas nama Pemerintah, saya mendeklarasikan bahwa ekosistem pendidikan kedokteran spesialis nasional telah resmi pulih dan berjalan normal,” kata Dudung. 

Ia meminta tidak ada lagi hambatan prosedural yang mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat ataupun proses pembelajaran klinis peserta PPDS. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.