Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
Kemenkes Targetkan Investigasi Wafatnya dr. Siti Zahra Maghfira Kelar 3-4 Hari
Senin, 27 Juli 2026 17:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, serta berkomitmen mengungkap fakta serta kronologi kejadian secara utuh atas meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira, peserta Program Internship Dokter Indonesia di RS Sentra Medika, Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Siti Zahra tercatat sebagai alumni Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin angkatan 2019.
Baca juga : Kemenkes Turut Berduka Atas Meninggalnya Dokter Internship Siti Zahra Maghfira
"Kami berkomitmen memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian terungkap secara utuh, sebelum menyampaikan kesimpulan. Hasil investigasi ditargetkan selesai dalam waktu 3-4 hari," kata Aji, seperti dilansir ANTARA, Senin (27/7/2026).
Untuk itu, Kemenkes berkoordinasi dengan Kepolisian, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pemerintah Daerah, wahana internship, serta pihak terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
"Hasil investigasi beserta langkah-langkah tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan akan kami sampaikan secara terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat," tutur Aji.
Baca juga : Bos TMMIN Sebut Investasi SDM Jadi Kunci Masa Depan Industri
Dia meminta publik untuk menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung, serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian hingga hasil pemeriksaan resmi disampaikan.
Kemenkes telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta.
Baca juga : Kemenhut Kembangkan Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling, Kejar Jaringan Global
Sejak 8 Juni 2026, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola internship mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya